Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada Jumat Ini

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:14 WIB
Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada Jumat Ini
Ilustrasi pos pengecekan ganjil genap di Jakarta. [Antara]


23. Jalan Kramat Raya


24. Jalan Stasiun Senen


25. Jalan Gunung Sahari

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor pada Jumat, 27 Juni 2025. Kebijakan ini diambil karena bertepatan dengan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah. [Suara.com/Alfian Winanto]

Adapun pelanggaran terhadap aturan ganjil genap akan membuat pengemudi dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran terhadap ganjil genap kini bisa direkam oleh kamera tilang elektronik dan oleh petugas polisi yang bertugas di jalanan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI