Drama Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut: Saksi Kunci Disiapkan untuk Gagalkan Upaya Indonesia?

Rabu, 25 Juni 2025 | 17:21 WIB
Drama Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut: Saksi Kunci Disiapkan untuk Gagalkan Upaya Indonesia?
Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo menngungkapkan upaya pihak Paulus Tannos menolak ekstradisi ke Indonesia dalam persidangan hari ketiga yang berlangsung di Singapura. [Instagram]

"Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/provisional arrest," ujar Fitroh.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.

Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.

Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI