"Namun saat ini dalam prakteknya juga menjadi penyelenggara parkir on-street. Sehingga ini mengakibatkan adanya kekosongan hukum dalam hal pengawasan dan pembinaan parkir yang dikelola oleh UP sendiri," ujar politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Ia pun menegaskan perlunya restrukturisasi lembaga pengelola parkir agar sistem berjalan dengan akuntabel dan efektif.
"Karenanya kami mengusulkan agar UP Perparkiran tidak melakukan penyelenggaraan parkir on-street dan seluruh penyelenggaraan parkir on-street agar dilimpahkan kepada BUMD baru yang bertugas secara khusus untuk melakukan penyelenggaraan parkir on-street," pungkas Francine.