Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan soal pesan WhatsApp (WA) 'ok sip' yang dikirimkan ke eks kader PDIP, Saeful Bahri, termasuk perihal tiga langkah untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan agenda pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa.
Awalnya, jaksa mengonfirmasi kepada Hasto soal tiga langkah untuk meloloskan Harun ke DPR yang disampaikan Saeful.
"Saudara terdakwa ya, jadi Saeful kemarin mengatakan bahwa setelah ketemu dengan saudara terdakwa di Rumah Aspirasi, kemudian saudara Saeful dan Donny Try Istiqomah itu melakukan pertemuan dengan Harun Masiku, yang mana dalam pertemuan itu, mereka menyepakati ada tiga cara yang harus dilakukan untuk menggoalkan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
"Nah yang pertama mereka sepakati bahwasannya akan tetap ditempuh melalui jalur normatif yaitu dengan mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung, sesuai dengan arahan terdakwa, kan seperti itu. Nah kemudian yang kedua adalah meminta Riezky Aprilia untuk mundur gitu. Kemudian yang ketiga melakukan pergantian antarwaktu atau PAW kepada saksi Riezky Aprilia pada waktu itu," tambah dia.
Namun, Hasto mengaku tidak tahu terkait langkah itu maupun pertemuan yang dilakukan Saeful, Harun, dan Donny.
"Nah apakah tiga hakim cara yang disepakati oleh Donny dan Saeful Bahri ini ada dilaporkan kepada saudara terdakwa pada waktu itu?" tanya jaksa.
"Sama sekali tidak, saya tidak tahu terhadap langkah-langkah itu," jawab Hasto.
"Kemudian mengenai pertemuan mereka dengan Harun Masiku apakah ada dilaporkan kepada saudara terdakwa?" lanjut jaksa.
Baca Juga: Hari Ini Jalani Sidang Sebagai Terdakwa, Hasto PDIP Bakal Beri Kejutan di Depan Hakim?
"Tidak, hanya ada kejadian ketika saudara Saeful WA ke saya, 'izin mas, saya sudah ketemu dengan Pak Harun. Pamit mau geser dari SS (Sutan Syahrir)'. Jadi pamit mau geser, seperti itu. Jadi di situ WA yang saya terima, tetapi pertemuan-pertemuan di mana, kapan dan siapa saja, saya tidak tahu. Itupun setelah kejadian OTT ya saya baru ingat," tutur Hasto.

Kemudian, jaksa menanyakan soal balasan WA Hasto yang berbunyi 'ok sip' kepada Saeful Bahri setelah Saeful menyampaikan laporan bahwa dirinya sudah bertemu Harun Masiku.
Hasto menjelaskan bahwa balasan 'ok sip' merupakan jawaban standar yang dia kirimkan saat menerima pesan.
"Pada saat Saeful Bahri mengatakan itu di tanggal 13 Desember sebenarnya dan mengapa Saeful Bahri melaporkan kepada saudara terdakwa 'sudah bertemu dengan Harun Masiku di SS dan pamit geser' itu maksudnya dia melaporkan apa?" tanya jaksa.
"Ya saya tidak tau, makanya saya jawab 'ok sip' di situ. Saya tidak menanyakan pertemuannya apa, hasilnya gimana. Karena itu jawaban standar saya," balas Hasto.
"Di tanggal 13 Desember 2019. Saeful Bahri itu mengirim pesan WA, kepada terdakwa menyampaikan telah bertemu Harun Masiku dan pamit bergeser dari Sutan Syahrir, dengan mengirim pesan, 'izin mas, saya sudah ketemu Pak Harun, pamit geser dari SS' dan dijawab terdakwa 'ok sip'. Nah maksudnya apa isi pertemuan dari Harun Masiku dengan Saeful Bahri pada waktu itu? Karena terdakwa menjawab ok sip. Saya memahami bahwa saudara terdakwa memahami apa hasil pertemuan antara Harun Masiku dengan Saeful Bahri pada waktu itu di SS," cecar jaksa.
"Jadi saya juga tidak tahu pertemuan itu di mana, kapan, apa yang mau dilaporkan saya juga tidak tahu karena penugasan saya kepada Donny Tri Istiqomah dari DPP partai secara resmi. Itu adalah jawaban standar saya, pada saat itu DPP sedang mengadakan forum group discussion dalam rangka Rakernas yang merupakan Rakernas terbesar pada periode-periode itu sehingga seluruh perhatian saya di Rakernas, maka saya jawab ok sip. Maka kalau mau memaknai ok sip, itu nanti harus dilihat dengan jawaban ok sip saya yang lainnya," tutur Hasto.
"Karena itu menunjukan bahwa ok sip itu adalah suatu jawaban bahwa saya terima WA, tapi substansinya apa saya tidak begitu perhatikan, sebagai jawabab formal bahwa saya telah menerima WA tersebut," lanjut dia.
"Artinya pada saat itu saudara terdakwa menyakini bahwasanya memang Saeful Bahri melaporkan kepada saudara terdakwa terlah bertemu dengan Harun Masiku di SS?" tegas jaksa.
"Tidak, tidak seperti itu. Karena itu adalah jawaban saya di tengah-tengah kesibukan saya," tandas Hasto.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.