Mereka juga siap jika dipanggil untuk menjelaskan pandangan hukum di balik usulan mereka.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis surat FPPTNI yang tertanggal 3 Juni 2025.
Kini, dengan munculnya surat tandingan, bola panas di tangan DPR menjadi semakin membingungkan.