Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan bahwa DPR akan mendorong pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren agar fokus mengurusi lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Sebab, saat ini jumlah pesantren di Indonesia sudah lebih dari 350 ribu dan membutuhkan perhatian khusus dari negara.
Pernyataan itu disampaikan Cucun saat menghadiri acara International Conference on the Transformation of Pesantren (ICTP) atau Konferensi Internasional Transformasi Pesantren bertema 'Pesantren Berkelas Menuju Indonesia Emas: Menyatukan Tradisi, Inovasi, dan Kemandirian' yang digelar pada 24–26 Juni 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.
"Saya sebagai Wakil Ketua DPR RI mengapresiasi langkah PKB bersama pemerintah di bawah Presiden Prabowo. Kita juga mengapresiasi para menteri yang turun langsung dan menunjukkan kepedulian tinggi terhadap dunia pesantren. Ini bukan soal jumlah kecil. Lembaga pesantren sangat banyak dan penting. DPR mendukung penuh,” kata Cucun kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Ia menyebutkan, terobosan-terobosan terkait pesantren yang membutuhkan regulasi akan dikawal di DPR. Salah satunya memanfaatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai dasar hukum.
“Apakah perlu segera didorong pembentukan Ditjen Pesantren? Saya kira perlu, agar lebih fokus. Selama ini kehadiran negara terhadap pesantren masih sering dipertanyakan,” ujarnya.
Cucun juga mengkritisi postur anggaran pendidikan yang dinilainya belum optimal.
Padahal, menurut konstitusi, 20 persen dari total anggaran negara harus dialokasikan untuk sektor pendidikan, termasuk pesantren.
“Kalau kita lihat, belum ada nomenklatur khusus dari anggaran itu untuk pesantren. Ini yang harus kita evaluasi. Karena pesantren juga bagian dari sistem pendidikan nasional,” tegasnya.
Baca Juga: Terungkap, Alasan Prabowo Pilih Bangun Sekolah Rakyat Baru daripada Revitalisasi Pesantren
Ia pun mengapresiasi kehadiran sejumlah menteri dalam konferensi internasional tersebut, seperti Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto.
"Pak Mendikti punya terobosan-terobosan informasi yang sekarang harus diadaptasi oleh dunia pesantren," ujarnya.
Sebagai Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) DPR RI, Cucun memastikan pihaknya akan mendorong pembentukan Ditjen Pesantren untuk memaksimalkan potensi lembaga dan para santri.
“Ini baru data awal 350 ribu pesantren. Yang pasti, semua menginginkan kehadiran negara di situ. Negara harus melihat bagaimana pesantren sebagai entitas punya peran strategis dalam pembangunan karakter anak bangsa,” kata Cucun.
“Pesantren bahkan kini bisa mencetak lulusan yang mampu mentransformasi keilmuan agamanya ke berbagai bidang lain,” lanjutnya.
Ia mencontohkan bahwa lulusan pesantren saat ini banyak yang terjun ke dunia profesional seperti akuntansi, pemerintahan, dan manajemen keuangan negara.
Hal tersebut menunjukkan pesantren telah bertransformasi menjadi institusi pendidikan multidisipliner.
Sementara di sisi lain, Cucun menyoroti lambannya implementasi peraturan daerah (Perda) turunan dari UU Pesantren. Ia mendesak pemerintah daerah segera menjalankan amanat undang-undang tersebut.
"Saya ingatkan, sumber pendanaan pesantren tak hanya berasal dari APBN, tetapi juga dari APBD. Kalau Perdanya sudah ada, maka Pergub dan Perbup-nya harus segera dibuat. Kita akan evaluasi daerah-daerah yang belum menjalankan amanat UU," tegasnya.
Ia menilai masih banyak daerah yang belum disiplin dalam mengalokasikan 20 persen APBD untuk pendidikan, termasuk pesantren.
“Anggaran pendidikan itu bukan hanya untuk sekolah formal. Pesantren juga memiliki hak yang dijamin dalam UU Pesantren,” tambahnya.
Meski saat ini pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran, Cucun optimistis pemerintahan Presiden Prabowo akan tetap mengakomodasi kebutuhan pendidikan pesantren.
“Saya yakin, karena kita dengar sendiri bagaimana komitmen Pak Prabowo untuk mengoptimalkan peran APBD, termasuk untuk pendidikan. Ini bukan hanya tugas pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah,” jelasnya.
Cucun juga menyebut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sebagai instrumen penting yang memungkinkan penguatan anggaran daerah untuk sektor pendidikan.
“APBD yang selama ini banyak terserap untuk belanja pegawai kini punya ruang empowering yang lebih kuat. Memang ada beberapa daerah yang masih ‘shock’ dengan kebijakan efisiensi, tapi menurut saya justru ini momentum untuk mengarahkan APBN dan APBD agar tepat sasaran,” tuturnya.
Ia berharap setelah konferensi internasional ini, PKB dapat menyusun roadmap untuk transformasi pesantren secara menyeluruh, termasuk dalam adaptasi teknologi dan penguatan kurikulum.
“Pesantren harus menciptakan sistem pendidikan yang melatih kita untuk berpikir. Karena kita akan tergantikan jika hanya melakukan hal-hal yang bisa dikerjakan oleh AI,” katanya.