Suara.com - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyampaikan akan segera lakukan evaluasi terhadap jajaran pejabat eselon 1-3 di kementeriannya seiring terungkap kasus suap proyek pembangunan sejumlah jalan di Sumatera Utara oleh KPK.
Namun begitu, Dody perlu lebih dulu meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau kemudian Minggu depan saya mendapat restu presiden, saya akan mengevaluasi eselon 1, 2, 3 sampai dengan pejabat pembuat komitmen," kata Dody ditemui di Jakarta, Minggu (29/6/2025).
Terkait penanganan kasusnya, Dody menyilahkan penyidik KPK untuk memanggil para anak buahnya sebagai saksi. Dia sendiri menyatakan tidak akan menutupi informasi apa pun yang berkaitan dengan perkembangan kasus.
![Menteri Pekerjaan Umum (Men PU) Dody Hanggodo saat meninjau lokasi yang akan dibangun embung, Jumat (7/2/2025). [Suara.com/Ari Welianto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/07/64813-menteri-pekerjaan-umum-men-pu-dody-hanggodo.jpg)
"Kalau pun itu nyangkut temen-teman di kantor (Jalan) Pattimura, saya tidak akan nutup-nutupin. Cuma tetap bagi saya asas praduga tak bersalah itu wajib," ucapnya.
Evaluasi tersebut bukan sebagai ultimatum atau peringatan untuk para pegawai Kementerian PU. Dody menyampaikan kalau memang sudah saatnya evaluasi dilakukan, setelah delapan bulan masa jabatannya sebagai Menteri PU.
"Bukan ultimatum lah, mungkin udah beberapa bulan sudah seharusnya evaluasi. Tapi kan melakukan evaluasi harus ada restu dari presiden," ujarnya.
Skandal Korupsi Jalan di Dinas PUPR Sumut
Diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut itu terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat (27/6) lalu.
Baca Juga: Soal Surat Tolak Pemakzulan di DPR, Rocky Gerung Santai Muncul Kubu Pembela Gibran, Apa Katanya?
Dalam gelaran OTT itu, tim KPK meringkus enam orang, salah satunya adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Terkait penangkapan itu, tim KPK juga berhasil menyita sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga menjadi bagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut.
Terkait penyidikan kasus itu, KPK telah menetapkan 5 dari enam orang yang ditangkap sebagai tersangka. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.