Pilih Nyaman atau Hemat? Dilema Pengguna Ojol di Tengah Wacana Kenaikan Tarif

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:21 WIB
Pilih Nyaman atau Hemat? Dilema Pengguna Ojol di Tengah Wacana Kenaikan Tarif
Ojek online melintas di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Meski ongkos hariannya 'hanya' sekitar Rp36 ribu dari rumah ke Stasiun LRT Ciracas dan kembali, tetap saja potensi kenaikan membuatnya berpikir ulang.

“Jadi kalau tarif ojol naik, saya tentu keberatan. Tapi saya mau lihat dulu apakah kenaikan tarif itu masih relevan dengan kondisi ekonomi saya. Kalau dirasa tidak relevan, saya mau tidak mau juga akan beralih menggunakan transportasi umum,” ujarnya.

Berpindah ke angkutan umum jelas bukan tanpa konsekuensi. Waktu tempuh bisa lebih lama, bahkan harus bangun lebih pagi demi mengejar jadwal.

Pengemudi ojek daring usai mengantar penumpang di Stasiun Sudirman, Jakarta, Senin (20/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ilustrasi pengemudi ojol. Saat ini pemerintah mengusulkan kenaikan tarif Ojol mulai 8 persen hingga 15 persen yang membuat pengguna layanan transportasi tersebut dilema. [Suara.com/Alfian Winanto]

“Walau risikonya harus bangun lebih pagi, karena nunggu angkutan umum itu cukup lama,” kata Fadil.

Selama ini, kepraktisan dan efisiensi waktu menjadi alasan utama Fadil dan banyak pekerja urban lainnya memilih ojol.

Namun persolan datang ketika tarif melambung, kenyamanan pun bisa terpaksa dikorbankan.

Pemerintah Siapkan Kenaikan Tarif 8–15 Persen

Rencana kenaikan tarif ojek online ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub, Aan Suhanan, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif ojek online, terutama roda dua. Sesuai dengan zona yang sudah ditentukan, kenaikannya bervariasi, ada 8 persen, ada 15 persen," ucap Aan.

Baca Juga: Tarif Ojol Jadi Polemik? Menteri UMKM Tawarkan Solusi Koperasi untuk Driver!

Tarif ojol saat ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022, yang membagi wilayah operasional ke dalam tiga zona:

  • Zona I (Sumatra, Jawa non-Jabodetabek, dan Bali): Rp1.850–Rp2.300/km
  • Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp2.600–Rp2.700/km
  • Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua): Rp2.100–Rp2.600/km

Namun hingga kini, pemerintah belum merinci berapa persisnya tarif baru yang akan berlaku di masing-masing zona.

Namun yang pasti, menurut Aan, kenaikan ini telah disetujui oleh para aplikator.

"Pada prinsipnya, kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun, untuk memastikan kami akan panggil kembali aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini," katanya.

Di tengah tekanan ekonomi dan biaya hidup yang makin tinggi, kabar kenaikan tarif ojol menambah keresahan bagi pengguna yang menggantungkan mobilitasnya pada layanan ini.

Bagi mereka seperti Lana dan Fadil, ojol bukan soal gaya hidup, tapi soal kebutuhan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI