Setya Novanto Dapat Potongan Hukuman dari MA, Pengacara Belum Puas

Liberty Jemadu | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:08 WIB
Setya Novanto Dapat Potongan Hukuman dari MA, Pengacara Belum Puas
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto bersama pengacaranya Maqdir Ismail saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Advokat Maqdir Ismail menilai seharusnya Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov dalam kasus korupsi E-KTP.

Pernyataan itu disampaikan Maqdir yang pernah menjadi pengacara Setnov sekaligus untuk menanggapi putusan MA yang mengabulkan peninjauan kembali Setnov dan memotong hukumannya.

“Menurut hemat saya itu tidak cukup, seharusnya bebas,” kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Maqdir menilai Setnov tidak bisa dikenakan delik merugikan keuangan negara sebagaimana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pengadaan e-KTP.

Sebab, dia menyebut Setnov tidak punya kewenangan terkait dengan pengadaan proyek yang merugikan negara sejumlah Rp2,3 triliun tersebut mengingat posisinya sebagai Ketua DPR RI, bukan Anggota Komisi II DPR RI.

“Dia didakwa dengan Pasal yang salah. Dakwaan yang paling tepat untuk dia adalah suap,” ujar Maqdir.

“Dia dianggap terbukti menerima uang, tapi karena tidak ada jabatan terkait pengadaan, maka seharusnya dia terima uang sebagai gratifikasi atau suap,” tambah dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi pada pengadaan E-KTP. Sebab, dalam putusannya, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Setya Novanto

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," demikian amar putusan PK Setnov dalam situs resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Pria yang kerap disebut Setnov itu awalnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP. Namun, dengan adanya putusan PK ini, hukumannya dipangkas menjadi 12,5 tahun penjara.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan," tulis MA.

Selain itu, Setnov juga dihukum untuk membayar biaya uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Dia diketahui sudah membayarnya Rp 5 miliar di antaranya.

"Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara," tulis MA dalam laman resminya.

Lebih lanjut, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Sekadar informasi, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto diketahui ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 17 November 2017.

Kemudian, dia ditahan di Lapas Sukamiskin sejak 4 Mei 2018 setelah putusan pengadilan perkaranya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dengan begitu, Setnov sudah menjalani masa penahanan selama 7,5 tahun hingga saat ini.

Diketahui, Setnov divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia dinyatakan bersalah setelah dianggap terbukti menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta serta jam tangan Richard Mille RM011 seharga USD 135 ribu dari proyek yang merugikan negara Rp 2,6 triliun itu.

Setnov juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya yakni USD 7,3 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti itu tak dibayar, maka harta benda Setnov akan disita dan dilelang. Namun bila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal e-KTP Setya Novanto: dari Rugikan Negara Triliunan Rupiah hingga Hukuman Diringankan

Skandal e-KTP Setya Novanto: dari Rugikan Negara Triliunan Rupiah hingga Hukuman Diringankan

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 15:04 WIB

Kabulkan PK Koruptor E-KTP, Mengapa MA Pangkas Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun?

Kabulkan PK Koruptor E-KTP, Mengapa MA Pangkas Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun?

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 14:26 WIB

Miris! Korupsi Setya Novanto Bikin Rugi Negara Rp5,9 T, Hukumannya Malah Makin Ringan

Miris! Korupsi Setya Novanto Bikin Rugi Negara Rp5,9 T, Hukumannya Malah Makin Ringan

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 14:19 WIB

Mahkamah Agung Sunat Hukuman Setya Novanto, Vonis Korupsi E-KTP Jadi 12,5 Tahun

Mahkamah Agung Sunat Hukuman Setya Novanto, Vonis Korupsi E-KTP Jadi 12,5 Tahun

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 14:03 WIB

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? Diam-diam Hukumannya Dipangkas

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? Diam-diam Hukumannya Dipangkas

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 13:47 WIB

Terkini

Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok

Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:35 WIB

Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang

Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:28 WIB

Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini

Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:51 WIB

Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama

Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:40 WIB

Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS

Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:38 WIB

Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung

Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:26 WIB

Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat

Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:56 WIB

Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook

Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:49 WIB

Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan

Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:43 WIB

Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur

Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:36 WIB