Putusan MK Berpotensi Picu Kekacauan? Daerah Bisa 'Macet' 2 Tahun Lebih

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:39 WIB
Putusan MK Berpotensi Picu Kekacauan? Daerah Bisa 'Macet' 2 Tahun Lebih
Ilustrasi rapat pleno KPU dalam Pemilu serentak 2024. Pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal disebut berpotensi membuat pemerintahan terbelah. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan nasional dan lokal berpotensi mengakibatkan pemerintahan terbelah atau divided government.

Hal tersebut disampaikan Pengamat Politik dari Citra Institute, Yusak Farchan.

Menurutnya, selama ini yang diharapkan dengan digelarnya pemilu serentak merupakan upaya pemerintah pusat untuk bisa seirama dengan pemerintah daerah.

"Kalau divided government, potensi itu ada. Yang diinginkan pemerintah pusat itu kan bagaimana supaya kepala-kepala daerah itu bisa satu irama dengan cepat," kata Yusak saat dihubungi Suara.com, Rabu 2 Juli 2025.

Potensi pemerintahan yang terbelah, menurutnya, bakal terjadi karena rentang waku pemisahan antara pemilihan nasional dan lokal yang cukup lama.

MK dalam putusannya, memberikan jarak waktu pemisahan antara pemilu nasional dan lokal paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.

Sebagai catatan, pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden, DPD, dan DPR RI. Sementara pemilu lokal, mencakup DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala daerah.

Pemerintahan yang terbelah itu, yakni antara presiden dengan kepala daerah. Ketika presiden yang sudah terpilih dan akan memulai bekerja, menjadi terhambat dengan dengan kekosongan kepala daerah yang belum defenitif.

"Nah kalau ada jeda waktu 2 tahun 6 bulan, ya tentu kan berpotensi macet kan. Macet dalam pengertian daerahnya enggak bisa lari kenceng. Karena masih menunggu hasil pilkada yang definitif. Kalau penjabat sementara kan kewenangannya terbatas," kata Yusak.

Terlebih menurutnya, untuk gambaran saat ini dengan jarak pemilu nasional dengan pilkada serentak yang hanya 6 bulan, banyak ditemui kepala daerah yang tidak sejalan dengan kepala negara.

"Kan masih banyak juga kepala-kepala daerah yang bisa kita anggap agak bandel, nggak mau tunduk pada pemerintah pusat kan. Karena mungkin beda warna politiknya, kan ada aja kan. Apalagi dikasih jeda?" ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis 26 Juni 2025 silam.

Dalam putusan tersebut, MK resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah kini harus dilakukan secara terpisah dengan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.

Ilustrasi kotak suara. [Ist]
Ilustrasi kotak suara Pilkada. Pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal disebut bisa memicu divided goverment. [Ist]

Putusan ini merupakan respons atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.

MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda ke depan.

Selama ini, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah kerap dilakukan serentak dalam satu tahun yang sama. Namun, berdasarkan pertimbangan MK, praktik ini menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemisahan Pemilu, Bakal Jadi Jalan Baru Menuju Demokrasi Substansial?

Pemisahan Pemilu, Bakal Jadi Jalan Baru Menuju Demokrasi Substansial?

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 19:58 WIB

Putusan MK Ubah Peta Politik 2029: Benarkah Teori Ekor Jas Pemilu Tak Lagi Relevan?

Putusan MK Ubah Peta Politik 2029: Benarkah Teori Ekor Jas Pemilu Tak Lagi Relevan?

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 18:28 WIB

MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Bisakah Jabatan Anggota DPRD Diperpanjang?

MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Bisakah Jabatan Anggota DPRD Diperpanjang?

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 16:29 WIB

Terkini

Tak Butuh Bantuan China, Donald Trump: Xi Jinping Bestie Awak

Tak Butuh Bantuan China, Donald Trump: Xi Jinping Bestie Awak

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:49 WIB

Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang

Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35 WIB

Mentang-mentang Serumpun! Sindiran Pedas Malaysia Usai Puluhan WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam

Mentang-mentang Serumpun! Sindiran Pedas Malaysia Usai Puluhan WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:17 WIB

Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis

Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:54 WIB

Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah

Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:15 WIB

Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf

Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:48 WIB

Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden

Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:18 WIB

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 06:47 WIB

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB