Maqdir Ismail Ungkap Keterangan Agen FBI Jadi Novum dalam PK Setya Novanto

Kamis, 03 Juli 2025 | 21:45 WIB
Maqdir Ismail Ungkap Keterangan Agen FBI Jadi Novum dalam PK Setya Novanto
Pengacara Maqdir Ismail. (Suara.com/Dea)

Selain itu, Setnov juga dihukum untuk membayar biaya uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Dia diketahui sudah membayarnya Rp 5 miliar di antaranya.

"Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara," tulis MA dalam laman resminya.

Lebih lanjut, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Sekadar informasi, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto diketahui ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 17 November 2017.

Kemudian, dia ditahan di Lapas Sukamiskin sejak 4 Mei 2018 setelah putusan pengadilan perkaranya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dengan begitu, Setnov sudah menjalani masa penahanan selama 7,5 tahun hingga saat ini.

Diketahui, Setnov divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia dinyatakan bersalah setelah dianggap terbukti menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta serta jam tangan Richard Mille RM011 seharga USD 135 ribu dari proyek yang merugikan negara Rp 2,6 triliun itu.

Setnov juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya yakni USD 7,3 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti itu tak dibayar, maka harta benda Setnov akan disita dan dilelang.

Namun bila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Singapura Lebih Kejam ke Koruptor, KPK Sindir MA yang Kasih 'Diskon Hukuman' Setnov

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI