Suara.com - Ketua RT Agus Wahyono yang menjabat di wilayah kediaman mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono menceritakan momen penemuan duit Rp 20,1 Miliar di mobil Rudi.
Penggeledahan tersebut dilakukan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sekitar pukul 05.30 WIB pada 14 Januari 2025. Agus mengatakan saat itu penyidik menemukan uang dalam mata uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika
Hal itu disampaikan Agus saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur pada perkara pembunuhan Dini Sera Afrianto yang menjadikan Rudi sebagai terdakwa.
"Pas waktu saya istirahat datang tim Kejaksaan menemui istri saya di depan, saya dibangunkan dan menyatakan, 'tolong Pak Agus untuk hadir dan ikut ke rumahnya Pak Rudi Suparmono'," kata Agus di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Agus menjelaskan penggeledahan dilakukan oleh dua tim. Tim pertama menggeledah rumah sementara tim kedua menggeledah mobil di garasi rumah Rudi.
"Penggeledahan di rumah Pak Rudi Suparmono yang mana terbagi dalam dua kelompok, yang satu ke kamar yang di atas ya, terus yang lain lagi menggeldah mobil di garasi mobil," ujar Agus.
Dia mengatakan tim awalnya tak menemukan apapun saat melakukan penggeledahan tersebut. Namun, saat Agus pulang ke rumahnya, dia kembali dipanggil untuk datang ke rumah Rudi lagi karena penyidik menemukan duit dalam koper di mobil Rudi.
"Waktu itu tim penyidik menemukan apa dari rumah?" tanya jaksa.
"Kebetulan pada saat itu digeledah di kamar atas, kamar bawah, tidak menemukan apa-apa pak. Kemudian yang lima orang lagi, menggeledah mobil ternyata pada saat itu tidak menemukan apa-apa," jawab Agus.
Baca Juga: Kasus ASDP Segera Masuk Babak Baru, Jaksa KPK Janji Ungkap Kerugian Negara Rp1,2 Triliun di Sidang
"Terus saya pulang, perut udah kosong ya. Ternyata nggak lama kemudian, tim datang lagi ke rumah saya, ternyata saya dipanggil di situ udah ada tumpukan uang di dua koper, yang isinya uang itu pak. Uang rupiah dan dolar Singapura dan Amerika," tambah dia.
"Ditemukan di mana itu pak kopernya?" balas jaksa.
"Sepertinya di dalam mobil pak," sahut Agus.
Menurut Agus, uang itu tersimpan di dalam amplop pada dua koper yang ditemukan penyidik.
"Uang yang ditemukan, uang di dalam koper, bentuknya mata uang apa aja?" ucap jaksa.
"Yang paling banyak nilainya uang rupiah ya, ada uang dolar Singapura dan ada uang dolar Amerika," timpal Agus.
"Itu waktu Pak Agus melihat masih tersusun di koper ini?" tambah jaksa.
"Iya, dalam bentuk amplop. Campur-campur pak, amplopnya ada yang coklat ada yang putih, ada yang plastik juga," tutur Agus.
Agus mengaku ikut menyaksikan langsung proses perhitungan uang tersebut. Nilainya mencapai Rp 20,1 miliar yang dihitung menggunakan kurs mata uang saat itu.
"Waktu itu dihitung nggak oleh tim penyidik?" tanya jaksa.
"Dihitung langsung Yang Mulia," jawab Agus.
"Jumlahnya tahu nggak waktu itu?" cecar jaksa.
"Waktu saat itu jumlahnya Rp 20,1 miliar sekian," balas Agus.
"Yang itu yang ada saaat itu ya?" lanjut jaksa.
"Pada saat itu, perkiraannya kan nilai dolar ya, kurs dolar Amerika dan kurs dolar Singapur berbeda," ungkap Agus.
"Kurang lebih aja segitu ya pak?" kata jaksa.
"Ya begitu aja, diperkirakan pada saat itu jumlahnya Rp 20,1 miliar," tandas Agus.
![Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/19/31905-sidang-perdana-rudi-suparmono-kasus-ronald-tannur.jpg)
Sebelumnya, Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono diduga menerima uang sebesar SGD 43 ribu dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang perdana Rudi untuk kasus dugaan suap dengan agenda pembacaan dakwaan.
Uang suap itu diduga diterima Rudi agar Pengadilan Negeri Surabaya penunjukkan majelis hakim yang memberikan vonis bebas untuk Ronald Tannur yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Jaksa menjelaskan bahwa Lisa menyerahkan uang tersebut kepada Rudi pada 5 Maret 2024 di ruang kerja Rudi di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Lisa Rachmat menemui terdakwa Rudi Suparmono dan menyerahkan amplop yang berisi uang sebesar 43.000 dollar Singapura,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Menurut jaksa, Lisa meletakkan uang tersebut di atas meja kerja Rudi sambil menyampaikan terima kasih. Rudi lantas memasukkan amplop berisi uang itu ke dalam laci mejanya yang kemudian dipindahkan ke dalam koper saat pulang kerja.
“Selanjutnya, terdakwa masukkan ke dalam mobil,” tambah jaksa.
Penyerahan uang itu dilakukan Lisa setelah pada 4 Maret 2024 dia meminta Rudi untuk menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur.
Kemudian, pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara Ronald Tanur sesuai dengan permintaan Lisa.
“Selanjutnya Terdakwa Rudi Suparmono bertemu dan sambil menepuk pundak Erintuah Damanik mengatakan kurang lebih; “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa,” lalu Terdakwa Rudi Suparmono berkata lagi kepada Erintuah Damanik “jangan lupakan saya ya?” dan kalimat yang ke-2 tersebut disampaikan oleh Terdakwa kepada Erintuah Damanik sebanyak tiga kali,” tutur jaksa.
Barulah setelah penetapan majelis hakim itu, Lisa memberikan uang sebesar SGD 43 ribu kepada Rudi.
Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.