"Jangan Jadi Palu" Sandiaga Uno Minta Pemerintah Tunda Pajak e-commerce

Eviera Paramita Sandi

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:45 WIB
"Jangan Jadi Palu" Sandiaga Uno Minta Pemerintah Tunda Pajak e-commerce
Mantan menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno hadir dalam event Love Second Change.

Suara.com - Politisi Sandiaga Uno mengkritisi soal kebijakan penarikan pajak dari para pedagang online oleh platform e-commerce.

Menurut mantan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif ini, hal ini tentu akan memberatkan para pedagang e-commerce yang notabennya baru saja melebarkan sayap untuk bertumbuh.

Dengan adanya kebijakan baru menarik pajak, hal ini dikhawatirkan Sandi akan mematikan usaha mereka.

“Mengenai kebijakan yang akan memberikan pajak kepada ekonomi digital, terutama pedagang e commerce yang ada di shopee, Tokopedia, Tiktok, dalam konteks UMKM yang baru tumbuh kita harus pastikan jangan sampai kebijakan ini mematikan api kecil,” ungkap Sandi, dikutip dari Instagramnya @sandiuno, Jumat (4/7/25).

Semangat yang baru membara akan musnah dan mati begitu saja hanya karena penerapan pajak yang mungkin dianggap tidak adil tersebut.

“Semangat motivasi yang baru membara, penerapan pajak yang tidak berkeadilan ini justru bisa mematikan semangat usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi kita,” sebut Sandi.

“Jangan sampai pajak baru ini menjadi palu, mematikan semangat dari usaha-usaha kecil,” cetusnya.

Sandi menjelaskan bahwa pihaknya bukan mentah-mentah menolak adanya pajak tersebut, namun menurut Sandi alangkah baiknya semuanya harus di uji coba terlebih dahulu.

“Kita membutuhkan pajak yang lebih besar, karena Pak Prabowo ingin membangun Indonesia dan membutuhkan dana, Kita tunda pelaksanaan pajak untuk ekonomi digital khususnya untuk UMKM ini 6 -12 bulan, tapi kita uji coba di saat yang bersamaan dan melakukan edukasi,” urainya.

baca juga

Sandi mengatakan bahwa penerapan kebijakan penarikan pajak ini bisa ditunda terlebih dahulu untuk memastikan benar-benar sudah tepat manfaat hingga tepat sasaran.

“Berikan kesempatan bernafas, lakukan uji coba secara bertahap, sektor yang lebih kuat didahulukan,” ujarnya.

“Jadi bukan kita menolak pajak, tapi menunda agar tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu. Adil, bijak dan berpihak pada usaha kecil,” sambungnya.

Sandi berharap jika ke depannya pemerintah bisa mempertimbangkan hal ini untuk memberi keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pasalnya menurut Sandi UMKM sendiri sudah menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia selama ini.

“Semoga pemerintah bisa mempertimbangkan dan memberikan kebijakan yang tepat sasaran dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat,” sebutnya.

“UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia, jangan sampai justru diberatkan ketika mereka sedang bertumbuh dan membuka lapangan kerja,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah akan memungut pajak dari toko online di e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, Lazada dan lainnya.

Platform e-commerce nantinya akan diwajibkan memotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen kepada toko online yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 Miliar.

Skala bisnis tersebut masuk dalam kategori usaha kecil dan menengah (UKM). Pajak ini kemudian wajib disetorkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara itu, saat ini pedagang dengan omzet direntang tersebut sudah diwajibkan membayar pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Namun, sistem yang berjalan masih mengandalkan pelaporan dan pembayaran mandiri oleh pelaku usaha, bukan melalui pemotongan otomatis oleh platform.

Sistem pelaporan dan pembayaran secara mandiri oleh pelaku usaha ini dinilai memiliki potensi lalai pajak.

Maka dari itu, pemerintah ingin memastikan kepatuhan pajak lebih tinggi dari pelaku online shop dengan mengalihkan beban administrasi pemotongan kepada platform tempat penjual beroperasi, seperti Shopee, Tokopedia dan lainnya.

Pada 2018 sebelumnya, pemerintah sudah mencoba menerapkan skema serupa yang mewajibkan marketplace menyerahkan data penjual dan membantu proses pemungutan pajak.

Namun regulasi itu ditarik kembali tiga bulan kemudian setelah mendapatkan penolakan dari industri.

Kebijakan tersebut dikhawatirkan akan mempersulit pelaku usaha kecil.

Kontributor : Kanita

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri UMKM Gercep ke KPK, Klarifikasi Surat Titipan Istri Minta Dukungan Kedubes di 7 Negara Eropa

Menteri UMKM Gercep ke KPK, Klarifikasi Surat Titipan Istri Minta Dukungan Kedubes di 7 Negara Eropa

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:35 WIB

Intip Bisnis Tina Astari, Istri Menteri UMKM yang Diduga Minta Fasilitas Negara Buat Tur Eropa

Intip Bisnis Tina Astari, Istri Menteri UMKM yang Diduga Minta Fasilitas Negara Buat Tur Eropa

Entertainment | Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:28 WIB

Istri Menteri UMKM Viral, Publik Tak Boleh Lupa 4 Kontroversi Keluarga Pejabat yang Lain

Istri Menteri UMKM Viral, Publik Tak Boleh Lupa 4 Kontroversi Keluarga Pejabat yang Lain

Entertainment | Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:22 WIB

Terkini

Misteri Jasad Bayi dalam Saluran Air Dekat Pasar Tugu Terungkap, Dibuang Ibu yang Malu

Misteri Jasad Bayi dalam Saluran Air Dekat Pasar Tugu Terungkap, Dibuang Ibu yang Malu

Lampung | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Perubahan Rute Transjakarta Selama Demo di Gedung DPR RI

Perubahan Rute Transjakarta Selama Demo di Gedung DPR RI

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:52 WIB

Ikan 'Kiamat' Terdampar di Pantai Pink Lombok, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Ikan 'Kiamat' Terdampar di Pantai Pink Lombok, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Bali | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Semeru Membara: Jalur Pendakian Ditutup Total, Pendaki Dievakuasi!

Semeru Membara: Jalur Pendakian Ditutup Total, Pendaki Dievakuasi!

Malang | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:44 WIB

FMN UI Serukan Demo di Istana Hari Ini, Bawa Sejumlah Tuntutan ke Pemerintah

FMN UI Serukan Demo di Istana Hari Ini, Bawa Sejumlah Tuntutan ke Pemerintah

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Membaca Perang Paregrek 1: Saat Konflik Kerajaan Majapahit Berubah Jadi Thriller Politik

Membaca Perang Paregrek 1: Saat Konflik Kerajaan Majapahit Berubah Jadi Thriller Politik

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:35 WIB

7 Cara Menghubungkan Smart TV ke Wi-Fi Rumah untuk Nonton YouTube hingga Netflix

7 Cara Menghubungkan Smart TV ke Wi-Fi Rumah untuk Nonton YouTube hingga Netflix

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Jelang Demo di DPR, Aparat Amankan Sejumlah Terduga Penyusup Sejak Malam

Jelang Demo di DPR, Aparat Amankan Sejumlah Terduga Penyusup Sejak Malam

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:31 WIB

CIMB Niaga Kenalkan Preferred BOSS, Solusi Terintegrasi untuk Pemilik Bisnis

CIMB Niaga Kenalkan Preferred BOSS, Solusi Terintegrasi untuk Pemilik Bisnis

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Tuntutan Hukum Mati Koruptor Membentang di Depan Gedung DPR RI Pagi Ini

Tuntutan Hukum Mati Koruptor Membentang di Depan Gedung DPR RI Pagi Ini

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:20 WIB

×