Ngeri! Putusan MK soal Pemilu Bisa Jerumuskan DPR dan Pemerintah Langgar Konstitusi?

Erick Tanjung, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:48 WIB
Ngeri! Putusan MK soal Pemilu Bisa Jerumuskan DPR dan Pemerintah Langgar Konstitusi?
Praktisi Hukum Taufik Basari. [Bidik layar/Bagaskara]

Suara.com - Praktisi Hukum Taufik Basari mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah bisa membuat DPR dan pemerintah melanggar konstitusi.

Dengan adanya putusan MK soal pemisahan pemilu membuat pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah harus membuat rumusan aturan. Rumusan aturan itu yang dianggap bisa melanggar UUD 1945.

Hal itu disampaikan Taufik pada Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

"Seharusnya perintah konstitusi menyatakan harus pemilu, tapi negara ini melalui pembuat undang-undang; pemerintah, presiden, dan DPR membuat suatu rumusan yang justru melanggar perintah dari konstitusi. Berat, ngeri itu," kata Taufik.

Taufik menyinggung soal Pasal 22 E Undang-Undang Dasar 1945 yang telah menyebutkan bawah pemilu dilaksanakan dalam waktu lima tahun sekali.

Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sementara, pada putusan MK terkait pemisahan pemilu ada perubahan bahwa pemilu 2029 bisa terundur hingga 2031, terkhusus juga untuk DPRD dan Pilkada.

"Kenapa jadi melanggar? Karena berarti kalau dilaksanakan negara tidak melaksanakan perintah konstitusi yaitu untuk melaksanakan pemilu untuk memilih anggota DPRD," ujarnya.

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI itu menyampaikan, situasi tersebut menjadi dilematis.

baca juga

"Kalau kita lihat alur dari pasal-pasal di dalam konstitusi ini maka kita akan bisa melihat dilema yang muncul. Dilema yang pertama yang namanya putusan pasti ujungnya harus ada pelaksanaan kan gitu, prinsipnya gitu," katanya.

Masalah Yuridis 

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan hasil kajian sementara DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Kajian itu dibahas dalam rapat konsultasi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 30 Juni itu dihadiri pimpinan DPR, Komisi II DPR, Komisi III DPR, dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Kemudian perwakilan pemerintah hadir Menteri Hukum (Menkum), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta unsur penyelenggara pemilu.

Menurutnya, dari kajian sementara ada beberapa persoalan yuridis dari apa yang dilakukan MK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kalau Kalah Tanding jadi Ketum PSI, Bro Ron Bakal Pilih Kembali Jadi Aktivis?

Kalau Kalah Tanding jadi Ketum PSI, Bro Ron Bakal Pilih Kembali Jadi Aktivis?

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:17 WIB

Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Patrialis Akbar Blak-blakan di DPR: Putusan MK Langgar Konstitusi!

Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Patrialis Akbar Blak-blakan di DPR: Putusan MK Langgar Konstitusi!

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:18 WIB

Usai Putusan Pemisahan Pemilu, PKB Kritik MK: Katanya Penjaga Konstitusi, Gak Usah Ngatur!

Usai Putusan Pemisahan Pemilu, PKB Kritik MK: Katanya Penjaga Konstitusi, Gak Usah Ngatur!

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:24 WIB

Terkini

PNM Peduli Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Pengungsi Terdampak Gempa NTT

PNM Peduli Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Pengungsi Terdampak Gempa NTT

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:23 WIB

Bertabur Pejabat, Jokowi dan Menteri Kabinet Kumpul di Nikahan Sespri Prabowo

Bertabur Pejabat, Jokowi dan Menteri Kabinet Kumpul di Nikahan Sespri Prabowo

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:18 WIB

Rio Capella Blak-blakan Ingin 'Culik' Kader Partai Lain Masuk Hanura

Rio Capella Blak-blakan Ingin 'Culik' Kader Partai Lain Masuk Hanura

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:10 WIB

4 Sepatu yang Nyaman Dipakai Jalan 20.000 Langkah per Hari, Gak Bikin Kaki Cepat Pegal

4 Sepatu yang Nyaman Dipakai Jalan 20.000 Langkah per Hari, Gak Bikin Kaki Cepat Pegal

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Huawei MatePad Mini Resmi di Indonesia,Tablet 8,8 Inci yang Nyaman Digenggam dan Memanjakan Mata

Huawei MatePad Mini Resmi di Indonesia,Tablet 8,8 Inci yang Nyaman Digenggam dan Memanjakan Mata

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Daftar Promo Lengkap BRI Agustus-Desember 2026, Diskon Hingga Cashback Jutaan!

Daftar Promo Lengkap BRI Agustus-Desember 2026, Diskon Hingga Cashback Jutaan!

Bri | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:00 WIB

5 Penyebab Sunscreen Menggumpal seperti Daki saat Ditimpa Makeup

5 Penyebab Sunscreen Menggumpal seperti Daki saat Ditimpa Makeup

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:59 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp70.450, Naik 12,45 Persen

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp70.450, Naik 12,45 Persen

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:31 WIB

Luntang-Lantung Si Gadis Taat: Saat Iman Diuji Realitas Sosial

Luntang-Lantung Si Gadis Taat: Saat Iman Diuji Realitas Sosial

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Saldo Simpeda Tembus Rp75 Triliun, BPD Siap Genjot Ekonomi Daerah Demi Target 6 Persen

Saldo Simpeda Tembus Rp75 Triliun, BPD Siap Genjot Ekonomi Daerah Demi Target 6 Persen

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:28 WIB

×