Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Alasan Pemberat yang Mengejutkan

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:53 WIB
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Alasan Pemberat yang Mengejutkan
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus impor gula dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap salah satu pertimbangan pemberatan tuntutan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yakni yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," tambah dia.

Sementara di sisi lain, hal yang meringankan tuntutan Tom Lembong tidak pernah dihukum sebelumnya.

Tuntutan 7 Tahun

JPU sebelumnya meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Tom Lembong.

Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Usai jaksa membacakan amar tersebut, pengunjung sidang yang dipenuhi pendukung Tom Lembong berteriak meluapkan kekecewaan.

Selain itu, Tom Lembong juga dituntut untuk membayar pidana denda Rp750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp515,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar  berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Diketahui, jaksa mengungkapkan bahwa Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mempertanyakan mengapa tidak ada tersangka dari koperasi polisi serta TNI Angkatan Darat dalam kasus importasi gula. [Antara/Bayu Pratama]
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam lanjutan sidang dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor. [Antara/Bayu Pratama]

Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry,

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Breaking News! Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

Breaking News! Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:53 WIB

Usai Pamer Makan Gula Rafinasi di Sidang, Begini Kondisi Terbaru Tom Lembong

Usai Pamer Makan Gula Rafinasi di Sidang, Begini Kondisi Terbaru Tom Lembong

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:33 WIB

Sidang Kasus Impor Gula, Surat Tuntutan Tom Lembong Setebal 1.091 Halaman

Sidang Kasus Impor Gula, Surat Tuntutan Tom Lembong Setebal 1.091 Halaman

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:18 WIB

Makan Gula di Persidangan karena Bete, Tom Lembong Tantang Jaksa: Apa Akhir Pekan Saya Sakit?

Makan Gula di Persidangan karena Bete, Tom Lembong Tantang Jaksa: Apa Akhir Pekan Saya Sakit?

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 20:20 WIB

Tom Lembong Klaim Tak Pernah Buat Aturan Soal Distribusi Gula

Tom Lembong Klaim Tak Pernah Buat Aturan Soal Distribusi Gula

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 18:35 WIB

Tepis Tudingan Jaksa, Tom Lembong Pamer Makan Gula Rafinasi di Depan Hakim: Tak Berbahaya Dikonsumsi

Tepis Tudingan Jaksa, Tom Lembong Pamer Makan Gula Rafinasi di Depan Hakim: Tak Berbahaya Dikonsumsi

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 17:58 WIB

Terkini

Geser Singapura, Hong Kong Jadi Investor Terbesar Indonesia pada Kuartal II 2026

Geser Singapura, Hong Kong Jadi Investor Terbesar Indonesia pada Kuartal II 2026

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:31 WIB

HP Bukan Pengasuh: Jangan Biarkan Gadget Mendidik Anak Sendirian

HP Bukan Pengasuh: Jangan Biarkan Gadget Mendidik Anak Sendirian

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:30 WIB

Di Mana Membeli HP Murah Secara Online? Ini 6 Toko Tepercaya dan Ada Garansi Resmi

Di Mana Membeli HP Murah Secara Online? Ini 6 Toko Tepercaya dan Ada Garansi Resmi

Tekno | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:28 WIB

Konflik AS - Iran Meluas, Harga Minyak Brent Merangkak Naik ke 85,28 Dolar AS

Konflik AS - Iran Meluas, Harga Minyak Brent Merangkak Naik ke 85,28 Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:26 WIB

Harga Minyak Dunia Makin Horor Sepekan Perang AS - Iran, Pasar Saham Asia Anjlok

Harga Minyak Dunia Makin Horor Sepekan Perang AS - Iran, Pasar Saham Asia Anjlok

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:19 WIB

Indonesia Siapkan 'Karpet Merah' Investor Asing di Bali, Pajak Nol Rupiah!

Indonesia Siapkan 'Karpet Merah' Investor Asing di Bali, Pajak Nol Rupiah!

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:17 WIB

Tantang Merek Elektronik Jepang dan China, Acerpure Siap Bangun Anak Perusahaan di Indonesia

Tantang Merek Elektronik Jepang dan China, Acerpure Siap Bangun Anak Perusahaan di Indonesia

Tekno | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:16 WIB

IHSG Meloyo Pada Jumat Pagi, Tapi Masih di Level 6.000

IHSG Meloyo Pada Jumat Pagi, Tapi Masih di Level 6.000

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:16 WIB

Jejak Kotor Wasit Final Piala Dunia 2026 Slavko Vincic: dari Narkoba hingga Prostitusi

Jejak Kotor Wasit Final Piala Dunia 2026 Slavko Vincic: dari Narkoba hingga Prostitusi

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:15 WIB

Donald Trump: Amerika Serikat Menang Lawan Iran

Donald Trump: Amerika Serikat Menang Lawan Iran

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:06 WIB

×