“Biar segera diselesaikan lah masalahnya. Mahasiswa ingin kampus kembali seperti sedia kala,” tambahnya.
Ketua Yayasan YAI, Yudi Yulius sendiri sempat mengadukan sengketa ini ke Komisi III DPR pada 18 Februari 2025. Dalam rapat dengar pendapat, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan sikap tegas dengan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda eksekusi pengosongan lahan kampus yang dijadwalkan pada 25 Februari 2025.
“Kita akan lanjutkan dengan mediasi. Kalau ada teman-teman yang ingin ikut berkomunikasi, silakan, nanti saya akan fasilitasi,” ujar Habiburokhman saat itu.
Komisi III juga meminta aparat kepolisian tidak ikut terlibat dalam proses eksekusi, demi menjamin kelangsungan pendidikan mahasiswa dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Kisruh ini sendiri setidaknya memperlihatkan buruknya tata kelola kelembagaan pendidikan tinggi berbasis yayasan, serta lemahnya perlindungan hukum terhadap mahasiswa sebagai kelompok rentan dalam sengketa aset pendidikan.
Jika tidak segera diselesaikan, bukan hanya kampus yang terancam, tetapi juga masa depan ribuan generasi muda yang menggantungkan harapan pendidikan di Universitas YAI.