Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Moralitas Reza Gladys, Laporan Pemerasan Tak terbukti

Hairul Alwan | Suara.com

Senin, 07 Juli 2025 | 11:33 WIB
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Moralitas Reza Gladys, Laporan Pemerasan Tak terbukti
Dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Kisruh perkara hukum Nikita Mirzani atas pelaporan dugaan pemerasan oleh Reza Gladys masih terus berlanjut. Terbaru pasal pemerasan yang dituduhkan dokter kecantikan itu dihapus dalam persidangan.

Terkait hal tersebut kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid tampak menyinggung moralitas Reza Gladys yang tampak enggan meminta maaf usai pasal pemerasan yang dituduhkan kepada kliennya dinyatakan tidak terbukti.

Kata Fahmi, perubahan pasal dakwaan oleh jaksa membuktikan laporan Reza Gladys atas Nikita Mirzani keliru sejak awal.

"Yang dilaporkan Nikita. Harusnya minta maaf di hadapan publik. Mau bertemu juga tidak apa-apa, yang penting minta maaf," ungkap Fahmi Bachmid mendesak dokter kecantikan itu meminta maaf, Minggu 6 Juli 2025.

Ia menegaskan, sejak awal Reza Gladys melaporkan ibunda Laura Meizani alias Lolly dengan dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP).

Potret Nikita Mirzani usai bersaksi bersama Laura Meizani Mawardi atau Lolly di sidang lanjutan kasus asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Potret Nikita Mirzani usai bersaksi bersama Laura Meizani Mawardi atau Lolly di sidang lanjutan kasus asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Meski demikian, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru tak memasukan pasal tersebut dan menggantinya dengan Pasal 369 KUHP Tentang pencemaran Nama Baik melalui ancaman tertulis maupun lisan.

"Selama ini anda menyatakan Nikita melakukan pemerasan. Tapi jaksa menghapus pasal itu. Artinya ada kesalahan dari awal yang Anda lakukan," ujar Fahmi Bachmid menduga terdapat kesalahan sejak awal pelaporan.

Menurut kuasa hukum Nikita Mirzani itu, perubahan pasal dalam dakwaan merupakan bukti tuduhan awal terhadap kliennya tidak berdasar.

Fahmi Bachmid juga menyayangkan sikap Reza Gladys yang bersikukuh tidak mau minta maaf kepada Nikita Mirzani.

"Kalau gentle, kalau punya moral, ya minta maaf. Bilang saja, 'saya salah, saya kemarin salah lapor'. Itu baru namanya bertanggung jawab," tegasnya mengkritik Reza Gladys.

Lebih lanjut, Fahmi Bachmid juga menekankan Pasal 369 KUHP yang kini dikenakan terhadap Nikita merupakan delik aduan, yang hanya bisa diproses jika korban melaporkan secara pribadi, bukan diwakilkan.

"Pasal pemerasan 368 sudah dihapus. Yang muncul pasal 369 ayat 1, tentang pencemaran yang disertai dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri. Itu delik aduan, tidak bisa sembarangan diproses tanpa laporan langsung dari korban," papar Fahmi.

Ia pun menyebut pihak yang melaporkan kasus ini adalah individu, padahal dalam kasus yang dibawa ke meja hijau, pihak yang merasa dirugikan justru adalah perusahaan.

"Kalau yang dirugikan PT, kenapa personal yang lapor? Itu yang kami angkat juga dalam eksepsi," tegasnya.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani itu juga menyebut kini proses hukum terhadap kliennya masih berjalan.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani usai menghadiri sidang wanprestasi melawan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani usai menghadiri sidang wanprestasi melawan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]

Berdasarkan jadwal, pada Selasa, 8 Juli 2025 mendatang akan dilakukan tanggapan terhadap eksepsi setebal 120 halaman yang diajukan pihak kuasa hukum Nikita Mirzani.

Sementara itu, sidang putusan sela oleh majelis hakim akan berlangsung pada 15 Juli 2025.

"Kalau eksepsi kami diterima, bisa saja perkara ini gugur. Tapi kalau tidak, ya kita lanjut ke pokok perkara," ucapnya..

Sang advokat berharap publik lebih jernih dalam menilai kasus ini, terutama setelah pasal pemerasan yang selama ini menjadi dasar pelaporan terhadap Nikita Mirzani dihapus oleh jaksa.

"Kalau memang ada kesalahan dalam pelaporan, harusnya punya keberanian untuk minta maaf. Itu soal moralitas," imbuh Fahmi Bachmid.

Latar Belakang Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.

Mail Syahputra dituding meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Nikita dan Ismail kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani masa penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama kurang lebih tiga bulan. Pada 5 Juni 2025, Nikita resmi dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.

Namun, dalam dakwaan terbaru, jaksa justru menghapus pasal pemerasan dan hanya mendakwa Nikita dengan Pasal 369 KUHP tentang pencemaran nama baik disertai ancaman.

Perubahan pasal ini menjadi sorotan tajam tim kuasa hukum Nikita karena dinilai membuktikan bahwa tuduhan pemerasan tidak terbukti.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.

Mail Syahputra dituding meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Nikita dan Ismail kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani masa penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama kurang lebih tiga bulan. Pada 5 Juni 2025, Nikita resmi dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.

Namun, dalam dakwaan terbaru, jaksa justru menghapus pasal pemerasan dan hanya mendakwa Nikita dengan Pasal 369 KUHP tentang pencemaran nama baik disertai ancaman.

Perubahan pasal ini menjadi sorotan tajam tim kuasa hukum Nikita karena dinilai membuktikan bahwa tuduhan pemerasan tidak terbukti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengakuan Lolly di Sidang Bikin Nikita Mirzani Hancur, Sang Artis Tegas Ogah Maafkan Vadel Badjideh

Pengakuan Lolly di Sidang Bikin Nikita Mirzani Hancur, Sang Artis Tegas Ogah Maafkan Vadel Badjideh

Entertainment | Senin, 07 Juli 2025 | 10:06 WIB

Reza Gladys Salah Tuduh Pemerasan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Moralitas

Reza Gladys Salah Tuduh Pemerasan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Moralitas

Entertainment | Minggu, 06 Juli 2025 | 22:19 WIB

Cerita Lolly Hampir Meninggal Dunia Siap Diungkap, Nikita Mirzani Syok Berat

Cerita Lolly Hampir Meninggal Dunia Siap Diungkap, Nikita Mirzani Syok Berat

Entertainment | Minggu, 06 Juli 2025 | 21:35 WIB

Pengacara Nikita Mirzani Ungkap Sadisnya Vadel di Sidang Asusila, Pihak Vadel Meradang

Pengacara Nikita Mirzani Ungkap Sadisnya Vadel di Sidang Asusila, Pihak Vadel Meradang

Entertainment | Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:10 WIB

Terungkap! Ini Motif Artis Sinetron asal Pontianak Peras Pacar Sesama Jenis Rp20,9 Juta

Terungkap! Ini Motif Artis Sinetron asal Pontianak Peras Pacar Sesama Jenis Rp20,9 Juta

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:56 WIB

Nikita Mirzani: Mulan Jameela Curiga Gue Naksir Ahmad Dhani

Nikita Mirzani: Mulan Jameela Curiga Gue Naksir Ahmad Dhani

Entertainment | Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:02 WIB

Terkini

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:42 WIB

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:33 WIB

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:30 WIB