Suara.com - Penangkapan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) di Hokota, Prefektur Ibaraki, Jepang atas dugaan perampokan pada akhir Juni lalu kembali menampar wajah Indonesia di mata dunia. Insiden ini bukan lagi sebuah anomali, melainkan menambah panjang daftar kelam ulah WNI yang memalukan di Negeri Matahari Terbit.
Yang lebih mengkhawatirkan, para pelaku ini ternyata berstatus overstayer atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal.
Peristiwa ini seolah menjadi puncak gunung es dari serangkaian masalah yang terjadi. Publik belum lama ini dibuat geram oleh video viral pemasangan bendera perguruan silat di fasilitas umum, hingga kasus-kasus kriminal yang lebih brutal seperti pembunuhan dan penganiayaan. Rentetan kejadian ini memicu satu pertanyaan mendesak: apa yang sebenarnya terjadi dengan sebagian WNI di Jepang?
Melansir laman BBC Indonesia, Senin (7/7/2025) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bergerak cepat. Juru Bicara Kemlu, Rolliansyah Sumirat, memastikan pendampingan hukum telah diberikan.
"Ketiga WNI telah didampingi pengacara dan KBRI Tokyo terus berkoordinasi dengan Kepolisian Mito, Kashima, dan Namegata di Prefektur Ibaraki, tempat ketiga WNI tersebut ditahan, untuk dapat menjenguk, memeriksa kondisi mereka," jelas Rolliansyah, Jum'at (4/7). "Dan tentunya melakukan wawancara untuk mengetahui motif dan detail informasi lainnya."
Namun, pendampingan hukum hanya menangani akibat. Akar masalahnya diduga jauh lebih dalam dan kompleks. Daftar kejahatan yang melibatkan WNI dalam setahun terakhir cukup untuk membuat siapa pun mengelus dada.
Pada November 2024, 11 WNI diringkus di Isesaki, Prefektur Gunma, atas kasus perampokan yang menewaskan satu WNI lainnya. Di bulan yang sama, di Kakegawa, Prefektur Shizuoka, seorang WNI berusia 24 tahun merampok dan menusuk pasangan lansia hingga terluka parah. Sebelumnya, pada Juli 2024, seorang WNI ditangkap di Fukuoka karena merampok dan menganiaya perempuan lokal. Kasus yang lebih mengerikan terjadi pada April 2023, saat tiga WNI ditangkap karena membunuh sesama WNI dan menyembunyikan jasadnya di dalam koper di pegunungan Fukushima.
Benturan Budaya dan Kegagalan Adaptasi

Lonjakan jumlah WNI di Jepang, yang didominasi oleh pemagang (kenshusei) dan pekerja berketerampilan khusus (tokutei ginou), disebut menjadi salah satu faktor utama. Jepang, dengan populasi yang menua, memang sangat membutuhkan tenaga kerja. Namun, persiapan yang diberikan kepada para WNI ini dinilai kurang menyentuh aspek krusial: pemahaman budaya.
Baca Juga: Calon Dubes RI untuk Jepang, Mantan Ketua Mahasiswa Pencinta Alam
Nawawi Asmat, peneliti kependudukan dari BRIN yang lama mengkaji fenomena ini, menyoroti adanya benturan budaya yang serius. Menurutnya, banyak WNI membawa kebiasaan dari Tanah Air yang bertentangan dengan norma sosial di Jepang.
"Di Jepang ini karena diaspora kita sebagian besar adalah kenshusei [pemagang] dengan beragam latar dan karakter orangnya," paparnya. Menurut Nawawi, pembekalan yang diberikan kepada calon pekerja seringkali hanya bersifat teknis dan prosedural.
"Yang diajarin itu cuma prosedur-prosedur, misalnya, kalau kamu ada masalah dengan perusahaan kamu lapornya ke mana. Tapi, yang informal ini yang enggak pernah diajarin. Tentang perbedaan culture kita [Indonesia] dengan masyarakat [Jepang] itu enggak ada," terangnya.
Ia mencontohkan budaya orang Jepang yang sangat menjaga ketertiban dan tidak ingin mengganggu orang lain. Sebaliknya, kebiasaan berkumpul dalam kelompok besar, berbicara keras di tempat umum, atau memamerkan identitas kelompok—seperti dalam kasus bendera perguruan silat—dianggap sangat mengganggu dan tidak sopan di Jepang.
"Masyarakat Jepang cenderung memikirkan apakah ketika melakukan sesuatu akan merugikan orang lain atau tidak. Sedangkan orang-orang Indonesia lebih ke meluapkan ekspresi. Nah, ini yang sering jadi masalah ketika pekerja Indonesia di sana," tegas Nawawi.
Peran Komunitas dan Tanggung Jawab Pemerintah