Kini, Fatur dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Namun, kuasa hukum Fatur menyebut kliennya bertindak dalam kondisi panik, terdesak, dan diserang lebih dulu.
“Ini bukan pembunuhan berencana. Ini adalah bentuk spontanitas saat klien kami dikeroyok. Bukti luka di tubuh Fatur juga menunjukkan dia jadi korban kekerasan terlebih dahulu,” jelas pengacaranya.
Kasus Fatur menyulut diskusi luas di media sosial. Banyak yang menyayangkan kematian remaja dalam insiden tersebut, namun tak sedikit pula yang bersimpati pada Fatur.
Akun-akun netizen membandingkan kejadian ini dengan kasus-kasus persekusi dan main hakim sendiri yang marak di sejumlah daerah.
Apakah membela diri bisa menjadi alasan pemaaf dalam hukum pidana? Itu akan menjadi ranah pembuktian di pengadilan nanti.
Yang jelas, kisah ini membuka mata tentang kekacauan konvoi jalanan, potensi konflik sosial, dan sisi manusiawi dari mereka yang berada di tengah kekerasan.