Lebih-lebih, kata dia, ada konvensi internasional yang perlu diratifikasi dan perkembangan hukum yang diatur dalam sejumlah undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Maka perlu dilakukan penggantian KUHAP untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyelesaikan fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum," kata Eddy
Menurutnya, pembaruan Hukum Acara Pidana juga dimaksudkan Untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan Kepastian dan kemanfaatan hukum, sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum.
Kemudian, Eddy membeberkan 10 perubahan dalam revisi KUHAP.
Pertama, penguatan hak tersangka, terdakwa dan terpidana, dua, penguatan hak saksi korban, perempuan dan penyandang disabilitas.

Tiga, memperjelas pengaturan upaya paksa dengan penambahan penetapan tersangka pemblokiran dan pengaturan mekanisme izin pada upaya paksa.
Empat, penguatan mekanisme dan memperluas substansi prapradilan dengan penetapan tersangka pemblokiran.
Lima, pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif. Lalu keenam, ganti kerugian rehabilitasi restitusi dan kompensasi
Tujuh, penguatan peran advokat dan delapan, pengaturan saksi mahkota. Kemudian sembilan, pengaturan pidana oleh korporasi dan terakhir ke sepuluh, pengaturan sistem informasi peradilan pidana terpadu Berbasis teknologi informasi.
Baca Juga: KUHAP Direvisi: Apa yang Berubah? Habiburokhman Ungkap Fokus Utama DPR
Adapun, dia bilang, pemerintah berharap Revisi KUHAP dapat menciptakan supremasi hukum menjaga hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban tindak pidana.
"Serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan informasi teknologi," katanya.