Cerita Dua Guru Besar IPB Digugat Rp364 M oleh PT KLM: Lagi-lagi Teror itu datang

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:57 WIB
Cerita Dua Guru Besar IPB Digugat Rp364 M oleh PT KLM: Lagi-lagi Teror itu datang
Guru Besar IPB Prof Bambang Hero Saharjo menyampaikan persoalan kriminalisasi terhadap dirinya yang dilakukan PT KLM di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Konferensi pers tersebut digelar di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Dua guru besar dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis, digugat oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Gugatan tersebut diajukan terkait keterangan keduanya sebagai ahli lingkungan dalam sidang perkara kebakaran hutan di Kalimantan Tengah yang digelar tahun 2019.

Dalam gugatan yang tercatat di Pengadilan Negeri Cibinong, PT KLM menuntut ganti rugi sebesar Rp273,98 miliar atas kerugian materil dan Rp90,68 miliar atas kerugian immateril.

Gugatan ini diajukan karena pendapat ilmiah yang disampaikan Bambang dan Basuki di pengadilan, yang saat itu merupakan bagian dari gugatan perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT KLM.

Bambang menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap peran akademisi dalam menegakkan keadilan lingkungan.

Ia menegaskan bahwa seluruh keterangan yang mereka berikan di pengadilan berdasarkan data lapangan dan analisis ilmiah yang diminta langsung oleh KLHK.

"Bagi saya ya tentu saja kaget, karena lagi-lagi teror itu datang, intimidasi itu datang. Jadi, artinya tentu saja kami terganggu banyak, karena selama ini saya juga menangani juga kasus-kasus yang lain, apakah itu kasus kebakaran hutan atau kasus tindak pidana korupsi," kata Bambang saat konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa 8 Juli 2025.

Ini bukan kali pertama Bambang menjadi target serangan hukum. Sebelumnya, ia sempat dikriminalisasi karena kesaksiannya dalam kasus mega korupsi tambang timah yang merugikan negara hampir Rp300 triliun.

Dalam kasus tersebut, ia dilaporkan ke Polda Bangka Belitung setelah memberikan keterangan sebagai ahli lingkungan.

baca juga

Bambang juga menyoroti bahwa putusan terhadap PT KLM di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas telah berkekuatan hukum tetap.

Pada Mei 2019, pengadilan memenangkan gugatan KLHK dan menghukum PT KLM membayar ganti rugi sebesar Rp89 miliar, serta biaya pemulihan lingkungan senilai Rp210 miliar.

Upaya banding hingga peninjauan kembali yang diajukan perusahaan kandas di tingkat Mahkamah Agung.

"Ini merupakan ancaman atau intimidasi, atau teror untuk para ahli itu agar tidak bersaksi. Apakah kemudian kita melegalkan proses perusakan lingkungan ini? Sementara perusakan itu sudah sering terjadi?" ujar Bambang.

"Dan apa yang kami lakukan semata-mata adalah untuk menciptakan lingkungan lebih baik, karena lingkungan lebih baik itu adalah hak konstitusi setiap warga negara," sambungnya.

Gugatan terhadap dua akademisi ini dinilai masuk kategori Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni gugatan hukum yang bertujuan membungkam atau melemahkan partisipasi publik dalam isu-isu penting seperti lingkungan hidup dan HAM.

Dua Guru Besar IPB, Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis, memberikan keterangan kepada awak media di Kantor YLBHI, Selasa (8/7/2025). Mereka digugat oleh PT KLM atas terkait ganti rugi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. [Suara.com/Yaumal]
Dua Guru Besar IPB, Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis, memberikan keterangan kepada awak media di Kantor YLBHI, Selasa (8/7/2025). Mereka digugat oleh PT KLM atas terkait ganti rugi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. [Suara.com/Yaumal]

Senada dengan Bambang, Prof Basuki Wasis juga menegaskan bahwa kehadiran mereka di pengadilan sebagai ahli merupakan bagian dari tugas resmi yang diberikan IPB atas permintaan KLHK.

"Jadi kami ini menangani kasus kebakaran ini karena memang ada permintaan. Jadi bukan karena kami datang ke PT KLM, kemudian menganalisis kerusakan, nggak begitu. Jadi memang kami ditugaskan," tegas Basuki.

Basuki mengaku gugatan ini sangat mengganggu pekerjaan mereka sebagai akademisi yang selama ini aktif membantu pemerintah dan penegak hukum dalam kasus-kasus kerusakan lingkungan.

"Jadi kalau kami digugat kan waktu kami habis. Waktu kami nggak ada sehingga nanti lingkungan ini semakin tidak baik. Dan ini tentunya yang akan rugi bukan hanya di Jakarta ya, tentunya di seluruh Indonesia bahkan dunia. Karena lingkungan itu kan nyawanya dunia yang harus kita jaga," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan PT KLM Terhadap 2 Guru Besar IPB: Negara Gagal Lindungi Pembela Lingkungan!

Gugatan PT KLM Terhadap 2 Guru Besar IPB: Negara Gagal Lindungi Pembela Lingkungan!

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 05:00 WIB

Dua Guru Besar IPB Digugat Rp364 Miliar karena Kesaksian di Sidang

Dua Guru Besar IPB Digugat Rp364 Miliar karena Kesaksian di Sidang

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 21:58 WIB

Sosok Bambang Hero Saharjo, Profesor yang Menaksir Kerugian Korupsi TImah Capai Rp 271 Triliun

Sosok Bambang Hero Saharjo, Profesor yang Menaksir Kerugian Korupsi TImah Capai Rp 271 Triliun

Lifestyle | Kamis, 04 April 2024 | 11:33 WIB

Terkini

Tantangan Menjaga Cita Rasa Autentik di Tengah Maraknya Tren Fusion Food

Tantangan Menjaga Cita Rasa Autentik di Tengah Maraknya Tren Fusion Food

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 09:13 WIB

Ada Film Jaemin dan Jeno NCT, Intip 5 Film Terbaru Akhir Pekan di Bioskop!

Ada Film Jaemin dan Jeno NCT, Intip 5 Film Terbaru Akhir Pekan di Bioskop!

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 09:10 WIB

Dari Angkot hingga MRT: Bagaimana Transportasi Publik Jakarta Menemani Perjalanan Hidupku

Dari Angkot hingga MRT: Bagaimana Transportasi Publik Jakarta Menemani Perjalanan Hidupku

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 09:04 WIB

Pundi-pundi Uang di Piala Presiden 2026, 24 Ribu Tiket Ludes Terjual di Laga Pembuka

Pundi-pundi Uang di Piala Presiden 2026, 24 Ribu Tiket Ludes Terjual di Laga Pembuka

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 09:00 WIB

Pendidikan Masa Depan Butuh Lebih dari Sekadar Prestasi Akademik, Ini Alasannya

Pendidikan Masa Depan Butuh Lebih dari Sekadar Prestasi Akademik, Ini Alasannya

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:57 WIB

Sunscreen Tanpa White Cast Apa Saja? Ini 6 Rekomendasi Produk Lokal untuk Wajah Mulus

Sunscreen Tanpa White Cast Apa Saja? Ini 6 Rekomendasi Produk Lokal untuk Wajah Mulus

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:55 WIB

Prosesi Wisuda Lama? Ini 9 Barang Kecil tapi Bermanfaat yang Wajib Dibawa

Prosesi Wisuda Lama? Ini 9 Barang Kecil tapi Bermanfaat yang Wajib Dibawa

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:50 WIB

3 Cara Mengecek Smartwatch Anti Air, Teliti Sebelum Beli

3 Cara Mengecek Smartwatch Anti Air, Teliti Sebelum Beli

Tekno | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:41 WIB

Kepengurusan Golkar Riau Disahkan, Ketua Yulisman: Tak Usah Sikut-sikutan

Kepengurusan Golkar Riau Disahkan, Ketua Yulisman: Tak Usah Sikut-sikutan

Riau | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:33 WIB

Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak! Bus Adu Banteng 35 Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak! Bus Adu Banteng 35 Orang Tewas

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:30 WIB

×