Suara.com - Dua guru besar dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis, digugat oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Gugatan tersebut diajukan terkait keterangan keduanya sebagai ahli lingkungan dalam sidang perkara kebakaran hutan di Kalimantan Tengah yang digelar tahun 2019.
Dalam gugatan yang tercatat di Pengadilan Negeri Cibinong, PT KLM menuntut ganti rugi sebesar Rp273,98 miliar atas kerugian materil dan Rp90,68 miliar atas kerugian immateril.
Gugatan ini diajukan karena pendapat ilmiah yang disampaikan Bambang dan Basuki di pengadilan, yang saat itu merupakan bagian dari gugatan perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT KLM.
Bambang menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap peran akademisi dalam menegakkan keadilan lingkungan.
Ia menegaskan bahwa seluruh keterangan yang mereka berikan di pengadilan berdasarkan data lapangan dan analisis ilmiah yang diminta langsung oleh KLHK.
"Bagi saya ya tentu saja kaget, karena lagi-lagi teror itu datang, intimidasi itu datang. Jadi, artinya tentu saja kami terganggu banyak, karena selama ini saya juga menangani juga kasus-kasus yang lain, apakah itu kasus kebakaran hutan atau kasus tindak pidana korupsi," kata Bambang saat konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa 8 Juli 2025.
Ini bukan kali pertama Bambang menjadi target serangan hukum. Sebelumnya, ia sempat dikriminalisasi karena kesaksiannya dalam kasus mega korupsi tambang timah yang merugikan negara hampir Rp300 triliun.
Dalam kasus tersebut, ia dilaporkan ke Polda Bangka Belitung setelah memberikan keterangan sebagai ahli lingkungan.
Baca Juga: Gugatan PT KLM Terhadap 2 Guru Besar IPB: Negara Gagal Lindungi Pembela Lingkungan!
Bambang juga menyoroti bahwa putusan terhadap PT KLM di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas telah berkekuatan hukum tetap.
Pada Mei 2019, pengadilan memenangkan gugatan KLHK dan menghukum PT KLM membayar ganti rugi sebesar Rp89 miliar, serta biaya pemulihan lingkungan senilai Rp210 miliar.
Upaya banding hingga peninjauan kembali yang diajukan perusahaan kandas di tingkat Mahkamah Agung.
"Ini merupakan ancaman atau intimidasi, atau teror untuk para ahli itu agar tidak bersaksi. Apakah kemudian kita melegalkan proses perusakan lingkungan ini? Sementara perusakan itu sudah sering terjadi?" ujar Bambang.
"Dan apa yang kami lakukan semata-mata adalah untuk menciptakan lingkungan lebih baik, karena lingkungan lebih baik itu adalah hak konstitusi setiap warga negara," sambungnya.
Gugatan terhadap dua akademisi ini dinilai masuk kategori Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni gugatan hukum yang bertujuan membungkam atau melemahkan partisipasi publik dalam isu-isu penting seperti lingkungan hidup dan HAM.
![Dua Guru Besar IPB, Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis, memberikan keterangan kepada awak media di Kantor YLBHI, Selasa (8/7/2025). Mereka digugat oleh PT KLM atas terkait ganti rugi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/08/79743-dua-guru-besar-ipb.jpg)
Senada dengan Bambang, Prof Basuki Wasis juga menegaskan bahwa kehadiran mereka di pengadilan sebagai ahli merupakan bagian dari tugas resmi yang diberikan IPB atas permintaan KLHK.
"Jadi kami ini menangani kasus kebakaran ini karena memang ada permintaan. Jadi bukan karena kami datang ke PT KLM, kemudian menganalisis kerusakan, nggak begitu. Jadi memang kami ditugaskan," tegas Basuki.
Basuki mengaku gugatan ini sangat mengganggu pekerjaan mereka sebagai akademisi yang selama ini aktif membantu pemerintah dan penegak hukum dalam kasus-kasus kerusakan lingkungan.
"Jadi kalau kami digugat kan waktu kami habis. Waktu kami nggak ada sehingga nanti lingkungan ini semakin tidak baik. Dan ini tentunya yang akan rugi bukan hanya di Jakarta ya, tentunya di seluruh Indonesia bahkan dunia. Karena lingkungan itu kan nyawanya dunia yang harus kita jaga," ujarnya.