Menteri Pertahanan Sebut Aktivitas Ilegal Sekitar Taman Nasional Sudah Ada Sejak 21 Tahun Silam

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:59 WIB
Menteri Pertahanan Sebut Aktivitas Ilegal Sekitar Taman Nasional Sudah Ada Sejak 21 Tahun Silam
Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional sudah terjadi sejak 21 tahun lalu, tepatnya pada tahun 2004.

Sjafrie menyebut waktu yang tepat untuk melakukan pembenahan dengan membuat ketentuan dan larangan untuk membuka lahan perkebunan di wilayah Taman Nasional.

“Ini merupakan suatu aktivitas yang ilegal yang kita perlu menertibkannya,” kata Sjafrie, di Kejaksaan Agung, (Rabu 9/7/2025).

Penertiban terhadap aksi ilegal, kata Sjafrie, ditandai dengan komitmen pemerintah dan dukungan dari rakyat untuk menjaga kawasan hutan lindung dan meningkatkan kehidupan keanekaragaman hayati.

“Selain aspek ekologis yang kita lihat tadi bagaimana binatang-binatang yang harus kita lindungi itu terpaksa harus hijrah, pindah dari satu tempat ke tempat lain yang belum tentu dia bisa mengalami kehidupan yang sama,” jelasnya.

“Oleh karena itu eksistensi Satgas PKH akan memberi dampak positif dan berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan juga terhadap pendapatan negara,” katanya menambahkan.

Jadi, selain menjaga persoalan ekologis, pemerintah juga ingin meningkatkan pendapatan negara yang dilakukan oleh Satgas PKH.

Kewajiban perpajakan dari para wajib pajak, lanjut Sjafrie, yang terlibat dalam penguasaan kawasan hutan ini sudah mulai didapatkan meski belum signifikan.

“Tetapi kita sudah menerima pajak sebesar Rp605 miliar dengan rincian dari Satgas PKH Rp165 miliar dari PBB dan Rp448 miliar dari non-PBB,” jelasnya.

Baca Juga: TN Tesso Nilo Jadi Kebun Sawit Ilegal,Wawancara Zulkifli Hasan dan Harrison Ford Viral Lagi

Sehingga dengan dibentuknya satgas ini, secara tidak langsung telah menimbulkan kesadaran kepada para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak.

“Hasil yang dicapai oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan ini sejak bulan Februari sampai bulan Juni ini sudah mencapai 2 juta dan akan kita targetkan menjadi 3 juta pada bulan Agustus,” katanya.

Hal tersebut, merupakan sebuah bagian pengabdian terhadap negara dan bangsa untuk pemulihan aset negara dalam bentuk fisik.

“Sebagai wujud keberpihakan kita kepada rakyat untuk mendukung program pemerintah dalam melaksanakan strategi transformasi yang sama-sama kita akan jalani bersama,” tandasnya.

Jaksa Agung ST Buhanuddin mengatakan saat ini Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyerahkan penguasaan kembali kawasan hutan.

Adapun, pengembalian ini merupakan tahap dua, usai sebelumnya pihak Satgas PKH di bawah kepemimpinan Jampidsus Febrie Adriansyah telah menyerahkan penguasaan kembali kawasan hutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI