Suara.com - Penyebab meninggalnya staf atau diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan sampai saat ini masih belum menemukan titik terang.
Arya sebelumnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan kepala hingga wajah terlilit lakban di atas tempat tidur di kamar indekos yang berada di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat. Jenazahnya ditemukan pada Selasa pagi, 8 Juli 2025.
Di depan pintu kamarnya garis polisi melintang silang masih terpasang. Selain itu di sebuah keranjang bertuliskan "Paket Taruh Disini" terdapat sebuah paket yang ditujukan kepada Arya.
Keranjang tersebut berada di luar area kosan, tepatnya di beranda yang menjadi akeses masuk ke dalam area kosan.
Paket tersebut berbentuk persegi panjang dibalut plastik ungu.
Informasi yang dihimpun Suara.com, paket itu tiba sekitar pukul 14.00 WIB pada Rabu 9 Juli. Hingga pukul 18.00 WIB paket itu masih berada di dalam keranjang. Di paket tertera tulisan "Foxton Dasi Neck Tie Slim Navy."
Suara.com belum dapat memastikan apakah paket tersebut dipesan langsung oleh Arya. Namun masih dari informasi yang dihimpun paket itu dipesan pada tanggal 7 Juli, atau sehari sebelum Arya ditemukan meninggal dunia.
Di sisi lain penyebab kematiannya Arya masih dalam proses penyelidikan kepolisan. Terbaru Polres Metro Jakarta Pusat melibatkan Tim Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri.
Wakasatreskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Sigit Karyono menyebut pihaknya melibatkan Tim Pusident guna membantu menemukan titik terang penyebab pastinya meninggalnya Arya.
Baca Juga: Suami Tewas Dilakban, Curhat Pita Suka Duka Jadi Istri Diplomat: Penuh Perjuangan

"Untuk membantu kita membuat lebih terang. Apakah korban ini benar-benar meninggal karena apa gitu kan, sementara prosesnya masih dalam proses penyelidikan," kata kata Sigit kepada wartawan di lokasi, Rabu (9/7/2025).
Dalam penyelidikan yang dilakukan Tim Pusident di lokasi melakukan pemeriksaan di kamar korban. Kemudian menyita dua kamera pengawas atau CCTV.
Secara bersamaan Polres Jakarta Pusat juga telah memeriksa lima orang saksi yang terdiri dari istri korban, pemilik kosan, penjaga kosan, tetangga kosan korban dan rekan korban.
Selain itu, Sigit mengungkap bahwa pihaknya akan melibatkan ahli forensik dan digital. Pelibatan ahli itu juga bagian dari tindak lanjut rangkaian penyelidikan yang dilakukan pihaknya.