Apa Itu Restorative Justice? Solusi Hukum Kasus Penghinaan terhadap Presiden

Wakos Reza Gautama

Rabu, 09 Juli 2025 | 21:39 WIB
Apa Itu Restorative Justice? Solusi Hukum Kasus Penghinaan terhadap Presiden
Ilustrasi apa itu restorative justice. [Istimewa]

Suara.com - Istilah "Restorative Justice" atau Keadilan Restoratif semakin sering terdengar dalam pemberitaan kasus hukum di Indonesia. Mulai dari kasus kecelakaan lalu lintas hingga perselisihan ringan.

Terkini opsi penyelesaian di luar pengadilan ini disepakati Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah sebagai solusi kasus penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Banyak masyarakat yang masih bingung, apa sebenarnya Restorative Justice itu? Apakah ini sekadar cara agar pelaku kejahatan bisa lolos dari penjara?

Jawabannya jauh lebih kompleks dari itu. Keadilan Restoratif adalah sebuah pergeseran fundamental dalam cara kita memandang kejahatan dan keadilan.

Jika sistem peradilan pidana konvensional (retributif) berfokus pada pertanyaan "Hukum apa yang dilanggar, siapa pelakunya, dan apa hukumannya?", maka Keadilan Restoratif mengajukan pertanyaan yang berbeda: "Siapa yang dirugikan, apa kebutuhan mereka, dan siapa yang bertanggung jawab untuk memperbaiki kerugian tersebut?"

Bukan Sekadar Menghukum, Tapi Memulihkan

Inti dari Keadilan Restoratif adalah pemulihan. Tujuannya bukan untuk memberikan penderitaan setimpal kepada pelaku, melainkan untuk memulihkan kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak pidana—baik kerusakan material, psikologis, maupun hubungan sosial antara korban, pelaku, dan masyarakat.

Fokus utamanya adalah pada korban. Dalam sistem konvensional, korban seringkali hanya menjadi saksi. Dalam Keadilan Restoratif, suara, penderitaan, dan kebutuhan korban menjadi pusat dari proses penyelesaian.

Mereka diberi kesempatan untuk menyampaikan dampak kejahatan secara langsung kepada pelaku dan berperan aktif dalam menentukan cara pemulihan yang paling adil bagi mereka.

Seorang pakar hukum pidana menjelaskan, "Restorative justice menggeser paradigma dari sekadar balas dendam negara menjadi upaya penyembuhan kolektif. Fokusnya bukan pada 'berapa tahun kamu dihukum', melainkan 'bagaimana kita memperbaiki kerusakan yang telah terjadi', dan ini adalah perubahan fundamental."

Bagaimana Proses Restorative Justice Bekerja?

Meskipun bisa bervariasi, proses Keadilan Restoratif umumnya melibatkan beberapa tahapan kunci:

  1. Inisiasi: Kasus diidentifikasi oleh aparat penegak hukum (polisi atau jaksa) sebagai kasus yang memenuhi syarat untuk diselesaikan secara restoratif.
  2. Mediasi atau Konferensi: Ini adalah jantung dari prosesnya. Sebuah pertemuan sukarela diadakan yang mempertemukan korban dan pelaku. Pertemuan ini difasilitasi oleh seorang mediator terlatih dan seringkali juga dihadiri oleh keluarga dari kedua belah pihak serta perwakilan masyarakat (seperti tokoh adat atau ketua RT/RW).
  3. Dialog Terstruktur: Dalam forum ini, korban diberi kesempatan untuk menceritakan bagaimana kejahatan tersebut telah memengaruhi hidupnya. Pelaku, di sisi lain, diberi kesempatan untuk mengakui kesalahannya, menunjukkan penyesalan, dan memahami dampak perbuatannya secara langsung.
  4. Kesepakatan Pemulihan: Jika dialog berhasil, semua pihak akan bekerja sama untuk mencapai sebuah kesepakatan. Kesepakatan ini bukan sekadar "damai", melainkan berisi kewajiban konkret yang harus dipenuhi pelaku, misalnya:
    - Permintaan maaf secara tulus (lisan atau tertulis).
    - Memberikan ganti rugi materiil atas kerugian yang diderita korban.
    - Melakukan kerja sosial di lingkungan sekitar.
    - Menjalani rehabilitasi atau konseling.

Jika kesepakatan ini berhasil dilaksanakan, maka proses hukum terhadap pelaku dapat dihentikan.

Syarat dan Batasan: Tidak Semua Kasus Bisa Diselesaikan

Penting untuk dicatat bahwa Keadilan Restoratif bukanlah solusi untuk semua jenis kejahatan. Di Indonesia, penerapannya diatur secara ketat oleh Peraturan Kepolisian dan Kejaksaan. Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi adalah:

  • Merupakan tindak pidana ringan (misalnya, ancaman hukuman tidak terlalu berat).
  • Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Adanya kesepakatan perdamaian dan kerelaan dari pihak korban (tanpa paksaan).
  • Kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu besar atau sudah ada penggantian kerugian.

Keadilan Restoratif tidak dapat diterapkan untuk kejahatan-kejahatan serius seperti terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, korupsi, dan kejahatan dengan kekerasan berat yang mengakibatkan luka parah atau kematian.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kejahatan serius tetap diproses melalui jalur hukum yang semestinya demi rasa keadilan publik yang lebih luas.

Dengan demikian, penerapan Keadilan Restoratif harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mencederai rasa keadilan itu sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kritik Presiden Tak Harus Bui? DPR dan Pemerintah Setuju Pakai Restorative Justice

Kritik Presiden Tak Harus Bui? DPR dan Pemerintah Setuju Pakai Restorative Justice

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 21:23 WIB

Hina Presiden Tak Lagi Berujung Penjara? DPR-Pemerintah Buka Pintu Damai

Hina Presiden Tak Lagi Berujung Penjara? DPR-Pemerintah Buka Pintu Damai

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 17:11 WIB

DPR Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHAP Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice

DPR Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHAP Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice

News | Senin, 24 Maret 2025 | 12:41 WIB

2 WNA India Bebas Lewat Restorative Justice, Pakar Soroti Perkap Nomor 8

2 WNA India Bebas Lewat Restorative Justice, Pakar Soroti Perkap Nomor 8

Bisnis | Senin, 10 Maret 2025 | 12:24 WIB

Haru! Ibu Maafkan Anak yang Curi Perhiasannya, Kasus Dihentikan Kejagung Lewat Restorative Justice

Haru! Ibu Maafkan Anak yang Curi Perhiasannya, Kasus Dihentikan Kejagung Lewat Restorative Justice

News | Selasa, 26 November 2024 | 08:19 WIB

Terkini

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03 WIB

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:27 WIB

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:24 WIB

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:11 WIB

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:06 WIB

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:43 WIB

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:36 WIB