Hina Presiden Tak Lagi Berujung Penjara? DPR-Pemerintah Buka Pintu Damai

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 09 Juli 2025 | 17:11 WIB
Hina Presiden Tak Lagi Berujung Penjara? DPR-Pemerintah Buka Pintu Damai
Komisi III DPR RI memulai tahapan pembahasan RUU KUHAP di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Suara.com - Sebuah terobosan hukum besar disepakati di Senayan. Komisi III DPR RI dan Pemerintah secara resmi setuju untuk membuka pintu damai bagi kasus-kasus penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Artinya, mereka yang dianggap menghina kepala negara tidak lagi harus langsung berhadapan dengan ancaman penjara, melainkan bisa menempuh jalur restorative justice (RJ) atau penyelesaian di luar pengadilan.

Kesepakatan ini lahir dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjadi salah satu yang paling vokal mendorong perubahan ini. Menurutnya, langkah ini penting untuk membedakan antara kritik dan penghinaan yang sesungguhnya.

"Karena itu bagian dari kesiapan kita menerima kritikan, harus ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan RJ terhadap perkara yang disebut ini," kata Habiburokhman sebagaimana dilansir Antara.

Usulan ini secara spesifik meminta penghapusan Pasal 77 huruf a dalam draf RUU KUHAP, yang sebelumnya mengecualikan kasus penghinaan martabat Presiden dan Wapres dari mekanisme RJ. Dengan dihapusnya pasal tersebut, dialog akan menjadi jalan utama penyelesaian sengketa.

Habiburokhman menyoroti banyaknya kasus di mana niat untuk mengkritik justru berujung pada proses hukum pidana.

Ia berharap, dengan adanya pintu damai ini, tidak ada lagi warga yang dipenjara hanya karena menyampaikan pendapatnya kepada pemerintah.

"Kadang-kadang orang bermaksud mengkritik, menyampaikan kritikan, tetapi dianggap menghina, di situ letak pentingnya restorative justice," katanya.

Baca Juga: Revisi KUHAP Siap Rapat Marathon hingga Lembur, Komisi III DPR : Tak Ada Cerita Rapat di Hotel

Gayung pun bersambut. Pemerintah, yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, menyatakan persetujuannya.

Eddy menjelaskan bahwa secara hukum, kasus penghinaan atau defamasi merupakan delik aduan absolut (klacht delict), sehingga penyelesaian di luar pengadilan sangat dimungkinkan.

"Karena dia delik aduan absolut, kalau memang mau dilakukan restorative ya nggak apa-apa," kata Eddy, memberikan lampu hijau atas usulan DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI