- Merupakan tindak pidana ringan (misalnya, ancaman hukuman tidak terlalu berat).
- Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Adanya kesepakatan perdamaian dan kerelaan dari pihak korban (tanpa paksaan).
- Kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu besar atau sudah ada penggantian kerugian.
Keadilan Restoratif tidak dapat diterapkan untuk kejahatan-kejahatan serius seperti terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, korupsi, dan kejahatan dengan kekerasan berat yang mengakibatkan luka parah atau kematian.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kejahatan serius tetap diproses melalui jalur hukum yang semestinya demi rasa keadilan publik yang lebih luas.
Dengan demikian, penerapan Keadilan Restoratif harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mencederai rasa keadilan itu sendiri.