Suara.com - Kabar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan mendapat tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin percepatan pembangunan Papua sempat memanaskan panggung politik. Bahkan, muncul isu Gibran akan berkantor di Papua. Namun, terungkap bahwa mandat besar ini bukanlah penugasan khusus, melainkan amanat langsung dari Undang-Undang.
Kabar ini awalnya dihembuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia menyebut ada diskusi intensif untuk memberikan tugas ini kepada Gibran.
"Dan concern pemerintah dalam menangani papua ini dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan dari presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua," kata Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komnas HAM, Selasa (8/7/2025).
Yusril bahkan sempat mengisyaratkan kemungkinan Gibran akan lebih banyak bekerja dari Papua untuk menangani masalah ini.
"Kalau Pak Kiai Ma'ruf diberi tugas untuk pengembangan ekonomi syariah oleh Pak Jokowi, dan sekarang ini akan diberikan penugasan bahkan mungkin ada juga mungkin kantornya wapres bekerja dari Papua menangani masalah ini," ujarnya.
Namun, Yusril kemudian meluruskan bahwa dasar penugasan ini bukanlah keppres khusus dari Prabowo, melainkan amanat dari Pasal 68A UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Undang-undang ini mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang diketuai langsung oleh Wakil Presiden.
"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua," kata Yusril kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Ia menegaskan, yang akan berkantor di Papua adalah kesekretariatan badan tersebut, bukan Gibran memindahkan kantor wapresnya.
"Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," jelas Yusril.
Baca Juga: Jika Wapres Gibran Ditugaskan ke Papua, Komnas HAM Ingatkan Tak Cukup Hanya Pendekatan Ekonomi
Menanggapi mandat besar ini, Gibran Rakabuming menyatakan kesiapannya. Ia menegaskan siap melanjutkan kerja keras Wapres sebelumnya, Ma'ruf Amin, dan siap ditugaskan kapan pun.
"Saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun, dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Maruf Amin untuk masalah Papua," ujar Gibran di Klaten, Jawa Tengah, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (9/7/2025).
Saat disinggung mengenai teknis lokasi kerja, Gibran memberikan jawaban santai yang menunjukkan fleksibilitasnya.
"Kalau saya bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, bisa di IKN kalau Desember nanti sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten di Jawa Tengah. Ini kita di mana pun kita jadikan kantor," ucap Gibran.
Ia menekankan bahwa yang terpenting adalah sering turun ke daerah dan berdialog langsung dengan warga.
"Karena bagi saya, sekali lagi sebagai pembantu presiden, harus sering ke daerah, harus sering berdialog dengan pelaku-pelaku usaha seperti tadi, menerima masukan, menerima kritikan, evaluasi apa pun itu. Jadi, bisa berkantor di mana saja, bisa bertemu dengan warga, itu yang paling penting," ujarnya.