Suara.com - Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom mengonfirmasi bahwa sejak akhir Juni 2025, BNN tidak lagi menangkap artis yang hanya terbukti sebagai user narkoba, melainkan memilih jalur rehabilitasi sesuai amanat UU No.35/2009 dan Pasal 103 KUHP.
Langkah ini diambil karena penangkapan artis dengan publisitas tinggi dinilai berpotensi jadi “kampanye gratis” bagi narkoba dan bahkan dapat mempengaruhi persepsi generasi muda, yang bisa menganggap narkoba bagian dari gaya hidup glamor.
BNN menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk artis yang berperan sebagai bandar mereka tetap akan diproses hukum
Selengkapnya dalam video ini.
VO/Video Editor: Ema/Mutia