Suara.com - Kejaksaan Agung mengatakan Muhammad Riza Chalid, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pertamina, mengintervensi kebijakan Pertamina secara melawan hukum, sehingga merugikan negara ratusan triliun rupiah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menerangkan selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), Riza Chalid mengintervensi kebijakan tata kelola Pertamina, dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak, meski ketika itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM.
Intervensi itu dilakukan Riza Chalid bersama tersangka Hanung Budya, Alfian Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo. Hanung dan Alfian adalah petinggi Pertamina.
"Mereka mengintervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM," ungkap Qohar saat jumpa pers di di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis malam (11/7/2025).
Tak hanya itu, Riza Chalid juga diduga menghapus skema kepemilikan terminal BBM Merak dari kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak di atas nilai wajar demi mencari keuntungan.
"Menghilangkan skema kepemilikan terminal BMM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi," jelasnya.
Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp285 triliun.
Meski telah ditetapkan tersangka, Kejaksaan Agung belum menahan Riza Chalid. Penahanan belum dilakukan lantaran yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Berdasar informasi, Qohar menyebut Riza Chalid diduga berada di Singapura. Kejaksaan Agung RI telah berkoordinasi dengan perwakilan kejaksaan di Singapura untuk mencari dan membawa yang bersangkutan ke Indonesia.
Baca Juga: Profil Muhammad Riza Chalid: Keluarga, Bisnis dan Permainan Politik si Raja Minyak
"Kami tengah berupaya untuk menemukan dan datangkan yang bersangkutan," katanya.
Berikut daftar 18 tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023:
1. Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan;
2. Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin,
3. Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi,
4. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza,
5. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono,
6.Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo,
7. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati,
8. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya,
9. VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne,
10. Vice President Supply dan
Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011–2015 sekaligus Direktur Utama PT PPN 2021-2023 Alfian Nasution,
11. Direktur Pemasaran & Niaga
PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya,
12. SVP Integreted Suplly Chain 2017-2018 sekaligus Direktur Utama PT
Industri Baterai Indonesia Toto Nugroho,
13. VP Crude & Product
Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina Persero 2019–2020 Dwi Sudarsono,
14. Direktur Gas, Pertochemical &
New Business PT Pertamina International Shipping Arif Sukmara,
15. Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018-2020 Hasto Wibowo,
16. Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd 2019- 2021 dan Senior Manager PT Trafigura 2021 Martin Haendra Nata,
17. Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra,
18. Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid.