Muhammad Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertamina

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:34 WIB
Muhammad Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Muhammad Riza Chalid dijadikan tersangka pada Kamis (10/7/2025) dalam kasus korupsi Pertamina. (Dok. Istimewa)

Suara.com - Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar menyebut satu dari sembilan tersangka di antaranya adalah Muhammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

"Tersangka MRC selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak," ujar Qohar di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2025) malam.

Menurut Qohar delapan tersangka kekinian akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sementara tersangka Riza Chalid belum dilakukan penahanan lantaran diduga berada di Singapura.

"Tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 10 Juli 2025 hari ini," jelas Qohar.

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan 18 tersangka. Sembilan tersangka di antaranya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Adapun kesembilan tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Total kerugian negara dan perekonomian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp285 triliun.

Baca Juga: Alasan Kejagung Gandeng Pertamina Patra Niaga Kelola Kilang Milik Anak Riza Chalid

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI