Rugikan Negara Rp285 Triliun, Ini Peran Muhammad Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina

Liberty Jemadu | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 10 Juli 2025 | 22:32 WIB
Rugikan Negara Rp285 Triliun, Ini Peran Muhammad Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkap peran Muhammad Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi Pertamina. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)

Suara.com - Kejaksaan Agung mengatakan Muhammad Riza Chalid, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pertamina, mengintervensi kebijakan Pertamina secara melawan hukum, sehingga merugikan negara ratusan triliun rupiah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menerangkan selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), Riza Chalid mengintervensi kebijakan tata kelola Pertamina, dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak, meski ketika itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM.

Intervensi itu dilakukan Riza Chalid bersama tersangka Hanung Budya, Alfian Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo. Hanung dan Alfian adalah petinggi Pertamina.

"Mereka mengintervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM," ungkap Qohar saat jumpa pers di di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis malam (11/7/2025).

Tak hanya itu, Riza Chalid juga diduga menghapus skema kepemilikan terminal BBM Merak dari kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak di atas nilai wajar demi mencari keuntungan.

"Menghilangkan skema kepemilikan terminal BMM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi," jelasnya.

Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp285 triliun.

Meski telah ditetapkan tersangka, Kejaksaan Agung belum menahan Riza Chalid. Penahanan belum dilakukan lantaran yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Berdasar informasi, Qohar menyebut Riza Chalid diduga berada di Singapura. Kejaksaan Agung RI telah berkoordinasi dengan perwakilan kejaksaan di Singapura untuk mencari dan membawa yang bersangkutan ke Indonesia.

"Kami tengah berupaya untuk menemukan dan datangkan yang bersangkutan," katanya.

Berikut daftar 18 tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023:

1. Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan;
2. Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin,
3. Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi,
4. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza,
5. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono,
6.Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo,
7. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati,
8. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya,
9. VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne,
10. Vice President Supply dan
Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011–2015 sekaligus Direktur Utama PT PPN 2021-2023 Alfian Nasution,
11. Direktur Pemasaran & Niaga
PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya,
12. SVP Integreted Suplly Chain 2017-2018 sekaligus Direktur Utama PT
Industri Baterai Indonesia Toto Nugroho,
13. VP Crude & Product
Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina Persero 2019–2020 Dwi Sudarsono,
14. Direktur Gas, Pertochemical &
New Business PT Pertamina International Shipping Arif Sukmara,
15. Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018-2020 Hasto Wibowo,
16. Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd 2019- 2021 dan Senior Manager PT Trafigura 2021 Martin Haendra Nata,
17. Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra,
18. Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Kontroversial Muhammad Riza Chalid Sebelum Jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi Pertamina

Kasus Kontroversial Muhammad Riza Chalid Sebelum Jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi Pertamina

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 21:01 WIB

Muhammad Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertamina

Muhammad Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertamina

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 20:34 WIB

Alasan Kejagung Gandeng Pertamina Patra Niaga Kelola Kilang Milik Anak Riza Chalid

Alasan Kejagung Gandeng Pertamina Patra Niaga Kelola Kilang Milik Anak Riza Chalid

News | Senin, 16 Juni 2025 | 21:19 WIB

Berstatus Tersangka, Kejagung Sita Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid

Berstatus Tersangka, Kejagung Sita Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid

News | Kamis, 12 Juni 2025 | 11:49 WIB

Kejagung Sita Uang Rp 883 Juta Saat Geledah Rumah Riza Chalid, Netizen Curiga Uang Lainnya di Luar Negeri

Kejagung Sita Uang Rp 883 Juta Saat Geledah Rumah Riza Chalid, Netizen Curiga Uang Lainnya di Luar Negeri

Tekno | Selasa, 04 Maret 2025 | 17:05 WIB

Dirut MIND Maroef Sjamsoeddin: Profil, Karier dan Perannya dalam Kasus Riza Chalid

Dirut MIND Maroef Sjamsoeddin: Profil, Karier dan Perannya dalam Kasus Riza Chalid

Bisnis | Selasa, 04 Maret 2025 | 15:47 WIB

Terkini

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB