Suara.com - Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) didorong untuk segera membangun sistem pengelolaan sampah mandiri.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, menilai PIK memiliki potensi besar untuk menjadi kawasan mandiri dalam mengelola limbahnya sendiri.
Langkah ini dinilai penting agar PIK tidak terus membebani Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang selama ini menjadi lokasi pembuangan utama sampah dari wilayah Jakarta.
“Kami minta PIK segera membangun fasilitas pengolahan sampah sendiri agar tidak membebani (TPST) Bantargebang,” kata Wibi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Ia menjelaskan, kewajiban bagi kawasan komersial dan permukiman elite seperti PIK untuk mengelola sampah secara mandiri sebenarnya telah diatur dalam regulasi yang berlaku di Jakarta.
“Regulasi sudah jelas melalui Pergub Nomor 02 Tahun 2021 dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang mewajibkan kawasan komersial dan perusahaan mengolah sampahnya sendiri,” ujarnya.

Wibi menambahkan, ke depan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Cipta Karya harus memperketat pemberian izin kawasan dengan menjadikan sistem pengelolaan sampah mandiri sebagai syarat mutlak.
“Jangan sampai kawasan elit dan berkembang cepat, tapi beban lingkungannya tetap dilempar ke tempat lain,” tegasnya.
Politisi NasDem itu meyakini, dengan kapasitas dan sumber daya yang dimiliki, PIK bisa menjadi pelopor kawasan mandiri dalam pengelolaan sampah di Jakarta. Menurutnya, pendekatan ini penting untuk menciptakan kota yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab secara ekologis.
Baca Juga: Jika DPR Mau, Skandal Fufufafa Dianggap Ampuh Lengserkan Gibran Tanpa 'Usik' Prabowo
“Ya PIK pasti bisa secara mandiri (membangun fasilitas pengolahan sampah)” pungkasnya.
Soroti Sampah di PIK
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyoroti pengelolaan sampah di kawasan elite Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI meminta pihak pengelola PIK untuk segera mandiri dalam mengelola limbahnya, alih-alih terus mengandalkan fasilitas milik Pemprov.
“Kalau satu PIK itu memang sampahnya itu kan mereka belum punya tempat pengolahan sampah sendiri, kemarin Pak Menteri memang ke PIK disana ternyata sangat mengandalkan dari Jakarta,” kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto di Balai Kota, Rabu (9/7/2025).
![Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto. [Suara.com/Fakhri Fuadi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/02/13/17509-kepala-dinas-lingkungan-hidup-dki-jakarta-asep-kuswanto.jpg)
Asep mengingatkan bahwa pengelolaan sampah secara mandiri bukan sekadar imbauan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 12 Perda Nomor 4 Tahun 2019 serta Pergub Nomor 102 Tahun 2021 tentang kewajiban pengelolaan sampah oleh kawasan dan perusahaan.
Selama ini, lanjut Asep, limbah dari kawasan PIK masih dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang kini nyaris penuh. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan keberlanjutan pengelolaan sampah di Ibu Kota.