RUU KUHAP Bikin Polri 'Super Power'? Ketua Komisi III DPR: Justru Kewenangannya Kami Pangkas!

Jum'at, 11 Juli 2025 | 22:05 WIB
RUU KUHAP Bikin Polri 'Super Power'? Ketua Komisi III DPR: Justru Kewenangannya Kami Pangkas!
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan tidak ada penambahan kewenangan, bahkan posisi penyidik KPK dan Kejaksaan kini diatur untuk lebih independen. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Kekhawatiran publik bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan melahirkan institusi Polri yang maha kuasa ditepis mentah-mentah oleh parlemen.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, alih-alih menambah kekuasaan, aturan baru ini justru memangkas kewenangan Polri dan secara eksplisit memberikan independensi kepada penyidik di lembaga lain seperti KPK dan Kejaksaan.

Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers usai pembahasan lanjutan RUU KUHAP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Disebut polisi semakin powerfull, karena disebut sebagai penyidik utama. Kami perlu sampaikan bahwa pengaturan dalam KUHAP baru sama persis dengan KUHAP lama. Tidak memberikan tambahan kewenangan kepada Polri, bahkan mengurangi kewenangan Polri dari yang diatur di KUHAP lama,” ujar Habiburokhman, Jumat (11/7/2025).

Habiburokhman menjelaskan, KUHAP yang berlaku saat ini tidak mengatur secara eksplisit keberadaan penyidik dari lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik tindak pidana korupsi di kejaksaan, hingga penyidik TNI AL.

Dalam revisi yang sedang digodok, posisi mereka kini dimasukkan secara tegas.

“Di KUHAP lama itu kan nggak ada penyidik KPK, nggak ada penyidik tipikor kejaksaan, tidak ada penyidik TNI AL, penyidik tertentu. Di KUHAP lama tidak ada, nah di sini disebutkan, dikecualikan,” katanya.

Menurutnya, penguatan istilah 'penyidik utama' untuk Polri bukanlah upaya menambah kekuasaan, melainkan hanya sebuah penegasan atas peran yang sudah berjalan selama ini.

“Jadi Polri tetap penyidik, iya dong. Namanya institusi Polri kan penyidik utamanya polisi. Istilahnya memang dulu nggak disebutkan, sekarang disebut penyidik utama, dipertegas."

Baca Juga: Penyadapan Tak Diatur dalam RUU KUHAP, Dibahas dalam UU Khusus

"Tapi tidak ada penambahan kewenangan sama sekali. Tidak ada penambahan kewenangan sama sekali, oke," tegas legislator dari Fraksi Gerindra tersebut.

Ia merujuk pada Pasal 7 ayat 5 dalam draf RUU KUHAP yang sempat menjadi sorotan.

Menurutnya, seluruh kewenangan penyidik dari poin A sampai I di dalamnya tetap sama persis seperti yang diatur dalam KUHAP sebelumnya.

“Bagaimana disebut di Pasal 7, kewenangan penyidik A sampai I ya sama, ya kan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman memastikan bahwa keberadaan penyidik di lembaga lain, seperti KPK dan kejaksaan, akan tetap independen dan tidak berada di bawah koordinasi Polri.

"Terkait dengan penyidik tertentu, penyidik tertentu itu kan yang di kepolisian, di jaksa tipikor, itu tetap, bukan tetap, diatur. Malah bekerja sendiri, tidak berkoordinasi dengan Polri. Tidak perlu berkoordinasi dengan Polri. Jadi tidak benar Polri menjadi lebih powerfull,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI