Disebut Memecah Belah, Mahkamah PPP Batalkan Muswilub di Empat Wilayah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:43 WIB
Disebut Memecah Belah, Mahkamah PPP Batalkan Muswilub di Empat Wilayah
Sekretaris Majelis Syariah, KH. Fadlolan Musyaffa di Tangerang Selatan, Sabtu (12/7/2025). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas, kali ini dipicu dari langkah Plt Ketua Umum PPP, Mardiono yang diduga akan menggelar Musyawarah Luar Biasa (Muswilub) di 4 Wilayah yakni Kepulauan Riau, Bali, Riau dan Kalimantan Selatan. 

Hal itu kemudian direspon sejulah Pimpinan Majelis Partai, yang menilai jika penyelenggaraan Muswilub inkonstitusional.

Sekretaris Majelis Syariah, KH. Fadlolan Musyaffa mengatakan, para Majelis partai sepakat untuk menyikapi hal ini dengan menggelar pertemuan di kediaman Ketua Majelis Kehormatan, KH. Zarkasih Nur di bilangan Ciputat, Tangerang Selatan.  

"Ini dari mahkamah partai memberikan pendapat hukum yang intern tentang permasalahan-permasalahan di dalam tubuh PPP. Jadi di sana ada banyak inkonstitusional yang dilakukan oleh plt (Ketum) Mardiono, kemudian sudah numpuk banyak masalah yang inkonstitusional dan un-organisatoris," kata  Fadlolan dalam keterangannya diterima Suara.com, dikutip Sabtu (12/7/2025).

Fadlolan menilai, langkah Plt Mardiono menggelar Muswilub melanggar prinsip organisasi dan AD/ART Partai. 

Ia pun menganggap hal ini tidak bisa ditolerir karena seharusnya mendekati Muktamar seluruh energi diarahkan untuk penyatuan kader.

"Tapi justru ini tidak, yang dilakukan malah mecah-mecah dan dilakukan non organisatoris," ungkapnya.

"Maka mahkamah partai setelah mendengar laporan dan pandangan dari majelis-majelis majelis pakar, majelis syariah, mejelis pertimbangan, majelis kehormatan itu kita ajukan ke mahkamah partai untuk mengajukan pendapat hukum, dan alhamdulillah hari ini pandangan hukum ada 5 hal yaitu pandangan-pandangan terhadap muswilub itu tadi (dibatalkan)," imbuhnya. 

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Partai, KH. Zarkasih Nur mengaku pihaknya sudah mendengarkan pandangan dari Mahkamah Partai. 

Baca Juga: Jokowi Acuhkan PPP karena Ongkosnya Mahal? Rocky Gerung Ungkap Nasib PSI jadi Partai Oligarki

Dari situ, para majelis pun sudah setuju apa yang akan diputuskan Mahkamah. Keputusan yang akan diambil partai adalah membatalkan hasil Muswilub.

"Kemudian mahkamah partai menjelaskan satu per satu (alasan kenapa harus membatalkan muswilub)," ucapnya.

Politisi Senior yang juga mantan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah era Gus Dur ini menganggap, pendapat hukum menolak Muswilub datang dan merupakan aspirasi dari pengurus DPW.

"Saya kira begitu. Nanti juga akan ketemu plt ketum ini akan menyampaiikan ini pendapat hukum mahkamah partai begini," katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Pakar, Priono Tjiptoherianto mengatakan, pertemuan antara para Majelis partai dan Mahkamah Partai sangat penting. 

Ia mengaku sudah mendengar hasil kajian dan analisis dari mahkamah partai yang menyebutkan Muswilub di sejumlah wilayah tidak mengikuti aturan partai.

"Ya paling gak kita serahkan ini (hasil analisis mahkamah partai) apa yang akan beliau (Plt ketum) arahkan. Jadi terserah beliau," katanya.

Logo PPP. (ist)
Logo PPP. (ist)

Ia pun berharap, Muktamar PPP nanti bisa dilakukan pergantian kepemimpinan berdasarkan hak suara yang dimiliki masing-masing pengurus DPC dan DPW tanpa terpengaruh pihak mana pun.

"Harapan kami akan terjadi pergantian dari pengurus yang ada sekarang untuk lebih memperkuat partai ini di masa yang akan datang. Usahakan untuk bisa masuk senayan lagi," kata Priono.

Berikut hasil Pendapat Hukum Mahkamah PPP:

Pendapat Hukum Mahkamah Partai secara keseluruhan membatalkan Musyawarah Luar Biasa (Muswilub) PPP Kepri, Bali, Riau dan Kalsel karena tidak sesuai dan bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) pasal 63 tentang Musyawarah Wilayah Luar Biasa. 

Mahkamah Partai memerintahkan kepada PH DPP PPP agar dalam setiap mengambil kebijakan senantiasa tunduk dan patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan ketentua n Pasal 19 ayat (1) Anggaran Dasar PPP huruf a berbunyi: Tugas Pengurus Harian DPP adalah: Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar, Keputusan Musyawarah Kerja Nasional dan keputusan-keputusan lainnya yang ditetapkan secara sah.

Turut hadir para Tokoh PPP antara lain: 

1. Dari Unsur Majelis DPP PPP

  • Ketua Majelis Kehormatan KH. Zarkasih Noer 
  • Sekretaris Majelis Syariah. KH. Fadlolan Musyaffa’. 
  • Ketua Majelis Pakar. Prof. Prijono Tjiptoherianto 
  • Ketua Majelis Pertimbangan. H. M. Romahurmuziy, MT 

2. Unsur Mahkamah Partai

  • Ketua. Ade Irfan Pulungan
  • Anggota. Siti Yulia Irfani 
  • Anggota. Siti Nurmila. 

3. PH DPP PPP

  • Sekjen DPP PPP. H. Moh. Arwani Thomafi 
  • Ketua DPP PPP. M. Thobahul Aftoni. (Toni)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI