Kakek 63 Tahun Memerkosa Perempuan Autis, Sempat Aniaya Keluarga Korban Hingga Trauma

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 14 Juli 2025 | 07:01 WIB
Kakek 63 Tahun Memerkosa Perempuan Autis, Sempat Aniaya Keluarga Korban Hingga Trauma
Polisi menangkap pelaku pencabulan di Serang, Banten, Minggu (13/7/2025). (ANTARA/HO-Polres Serang)

Suara.com - Seorang kakek berinisial IB (63), warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, kini harus menghadapi proses hukum di usianya yang senja. Ia diduga terlibat dalam tindak kekerasan seksual terhadap seorang wanita penyandang autisme berusia 47 tahun, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. 

Kepala Polres Serang, AKBP Condro Sasongko, di Serang, Minggu, memaparkan bahwa penangkapan terhadap IB dilakukan di kediamannya pada Jumat, 11 Juli. Proses penangkapan berjalan cepat setelah petugas menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban. Demi kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku kini telah resmi ditahan dan mendekam di rumah tahanan Mapolres Serang. "Dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi pada hari Rabu, (25/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB," ujar Condro Sasongko.

Kronologi Aksi Bejat dan Keberanian Saksi Cilik 

Pelaku, yang tinggal bertetangga dengan korban, memanfaatkan situasi ketika mengetahui korban berada di rumahnya seorang diri. Dengan niat jahat yang tampaknya sudah terencana, tersangka langsung masuk ke dalam rumah korban. Namun, aksinya ini sempat terlihat oleh keponakan korban yang masih anak-anak, yang saat itu tengah asyik bermain masak-masakan di sekitar rumah.

Tanpa mengindahkan keberadaan saksi anak-anak tersebut, pelaku terus melancarkan niatnya. Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar dan mendapati korban sedang tertidur. "Tanpa berpikir panjang, tersangka segera menutup pintu kamar dan langsung melampiaskan nafsu bejat nya kepada korban," imbuh Condro Sasongko, dikutip dari Antara.

Perbuatan keji pelaku sempat dipergoki langsung oleh keponakan korban. Menyadari aksinya diketahui, tersangka sontak membuka pintu dan secara brutal menendang perut anak kecil tersebut. Saksi cilik itu, meskipun ketakutan, segera berlari dan memberanikan diri untuk melapor kepada warga yang sedang berkumpul di sebuah warung tidak jauh dari lokasi kejadian.

Mendengar laporan mengejutkan dari anak tersebut, warga segera bergerak cepat mendatangi rumah korban. Mereka mendobrak pintu kamar dan mendapati tersangka masih melancarkan aksi kejinya. Tanpa buang waktu, warga langsung mengamankan pelaku. Untuk menghindari amuk massa yang lebih besar, pelaku kemudian dibawa ke rumah Ketua RT setempat.

Pada Senin, 30 Juni, pihak keluarga korban secara resmi melaporkan peristiwa tragis ini ke Mapolres Serang. Laporan ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk memproses hukum IB. Atas perbuatannya, tersangka IB dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman pidana maksimal yang menanti pelaku adalah 12 tahun penjara.

Baca Juga: Demonstran Serbu Rapat DPR dengan Fadli Zon, Minta Hentikan Pemutihan Sejarah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI