Iming-iming Gaji Fantastis di Uni Emirat Arab, WNI Malah Dijadikan Admin Kripto di Myanmar

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
Iming-iming Gaji Fantastis di Uni Emirat Arab, WNI Malah Dijadikan Admin Kripto di Myanmar
Ilustrasi korban perdagangan orang. [ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt.]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional.

Adapun modus yang digunakan dalam merekrut calon pekerja migran dengan menjanjikan untuk bekerja di Uni Emirat Arab.

Alih-alih dapat merubah nasib dengan mencari peruntungan di negeri orang, para pekerja justru dikirim ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto.

Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025 lalu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun kemudian dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar.

Saat itu, jaringan ini menjanjikan Korban sebagai admin kripto dengan gaji 26 ribu Baht per bulan.

Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, dan korban justru mengalami eksploitasi.

"Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku," katanya, kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Usai melakukan penyelidikan, tim dapat menciduk HR di kawasan Jakarta pada 20 Maret 2025.

Baca Juga: BEI Pastikan Andrew Hidayat Tak Terkait Kasus Hukum, IPO COIN Tembus Oversubscribed 70 Kali

Dalam kelompoknya, HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui keterlibatan tersangka lainnya yakni IR, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.

"IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar,” kata Nurul.

Dalam perkara ini petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 6 buah paspor, 2 unit ponsel, 2 bundel rekening koran, 1 unit laptop, dan 3 bundel manifes penumpang.

HR bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, petugas masih mencari dalang alias aktor intelektual di balik jaringan ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI