Iming-iming Gaji Fantastis di Uni Emirat Arab, WNI Malah Dijadikan Admin Kripto di Myanmar

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
Iming-iming Gaji Fantastis di Uni Emirat Arab, WNI Malah Dijadikan Admin Kripto di Myanmar
Ilustrasi korban perdagangan orang. [ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt.]

"Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI