Suara.com - Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP mengatur aturan soal proses penggeledahan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum harus dilakukan oleh penyidik atau petugas perempuan.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dalam rangka memberi masukan Revisi KUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
"Pasal 110 ini juga terkait penggeledahan. Maka terkait perempuan berhadapan hukum, petugas yang melakukan penggeledahan terhadap tubuh khususnya adalah petugas perempuan yang mnghormati integritas tubuh," kata Sri.
Ia mengatakan, Revisi KUHAP harus berkeadilan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum.
"Mengingat pemenuhan hak-hak perempuan dalam sistem hukum sangat dipengaruhi stereotipe gender yang berakar pada nilai diskriminasi terhadap perempuan," ujarnya.
Ia menyampaikan, jika perempuan baik berstatus sebagai tersangka hingga terdakwa masih mendapatkan perlakuan yang berbeda dari laki-laki. Karena itu, lanjut dia, KUHAP baru harus bisa memberikan keadilan perlindungan dan pemulihan bagi perempuan.
"RKUHAP ini memiliki implikasi signifikan bagi perempuan baik sebagai korban, pelaku, maupun saksi tindak pidana, dan beberapa isu krusial yang menjadi isu penting bagi Komnas Perempuan. Sebagaimana telah diuraikan merupakan poin-poin penting yang perlu menjadi perhatian dan masuk dalam RKUHAP untuk memastikan bahwa RKUHAP dapat memberikan keadilan perlindungan dan pemulihan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Panitia Kerja atau Panja Komisi III DPR bersama Pemerintah telah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pada Kamis (10/7). Pembahasan selesai hanya dalam kurun waktu dua hari saja terhitung sejak Rabu (9/7).
Pembahasan DIM dari pemerintah Revisi KUHAP itu berisi 1.676 poin usulan.
Baca Juga: Komnas Perempuan Usul Larangan Hakim Bikin Pernyataan Bersifat Stereotip Gender Masuk di RKUHAP
“Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).
Habiburokhman mengatakan seluruh DIM Revisi KUHAP telah selesai dibahas dan ditetapkan. Ia membeberkan bahwa pemerintah menyampaikan 1.091 usulan tetap, 295 usulan redaksional, 68 usulan diubah, 91 usulan dihapus, dan 131 usulan substansi baru.
“Iya udah selesai, ada yang ngikutin enggak? Makanya saya bacain. DIM diubah 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, Komisi III DPR sepakat untuk langsung membentuk tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) untuk menindaklanjuti Revisi KUHAP.
Nantinya tim tersebut akan menyelaraskan dan merumuskan draf RUU KUHAP berdasarkan hasil pembahasan di tingkat panja.
“Tadi kan ada perubahan urutan pasal, penomoran pasal, ada soal redaksi,” katanya.