Jika unsur pornografi anak terbukti dalam konten tersebut, pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.
Bahkan, orang yang hanya menonton atau menyebarkan ulang juga tak luput dari jerat pidana.
Jika unsur pornografi anak terbukti dalam konten tersebut, pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.
Bahkan, orang yang hanya menonton atau menyebarkan ulang juga tak luput dari jerat pidana.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI