Ketidakberesan ini mendorong korban untuk melakukan audit internal pada Desember 2024.
Hasilnya cukup mengejutkan, NS dan timnya ternyata tidak memiliki modal pribadi sama sekali dalam proyek tersebut. Semua pembiayaan murni berasal dari korban.
Tak hanya itu, NS juga diketahui terlibat konflik hukum lain dengan rekan bisnisnya yang lain di Jakarta, yang berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Korban pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polda Riau.