Keduanya terkait dugaan penyalahgunaan dana negara dan kontribusi keuangan asing tanpa transparansi.
Selain itu, kebijakan-kebijakan Gus Dur yang dianggap inkonsisten ikut memperparah ketegangan dengan DPR.
3. Jalannya Proses Pemakzulan
Sejauh ini, DPR belum memproses secara formal petisi pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.
Ketua DPR, Puan Maharani menyebut baru akan menindaklanjuti jika surat resmi diterima.
Lemhannas pun menyatakan pemakzulan tak relevan karena Gibran terpilih secara sah.
Sebaliknya, pemakzulan Gus Dur melalui prosedur yang jelas yaitu diawali oleh Memorandum I dan II DPR.
Lalu diadakan Sidang Istimewa MPR pada Juli 2001 yang berujung pada pemecatan dirinya sebagai presiden.
4. Dukungan Politik
Isu Gibran lebih banyak didorong oleh kelompok masyarakat sipil, aktivis, dan purnawirawan.
Baca Juga: Respons Andreas PDIP Usai Jokowi Merasa Ada Agenda Besar di Balik Isu Ijazah dan Pemakzulan Gibran
Elite politik dan partai besar belum menunjukkan dukungan serius untuk mencopot jabatan Gibran.
Berbeda dengan Gus Dur yang saat itu ditinggalkan oleh sebagian besar fraksi DPR dan MPR, termasuk dari partai-partai pendukungnya sendiri.
Konsensus elite membuat proses pemakzulan Gus Dur menjadi tidak terelakkan.
5. Dasar Hukum Pemakzulan
Saat ini, pemakzulan diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen yang lebih spesifik.
Pasal-pasalnya mengatur bahwa pejabat negara hanya bisa dimakzulkan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya.
Karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Gibran, pemakzulan sulit diproses.