Suara.com - Perusahaan milik selebriti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, RANS Entertainment dicatut dalam kasus penipuan berkedok investasi bisnis kecantikan di Pekanbaru.
Nilainya tak tanggung-tanggung, korban dugaan penipuan mengaku mengalami kerugian mencapai Rp6,8 miliar.
Polda Riau resmi menetapkan owner gerai kecantikan berinisial NS sebagai tersangka yang saat ini sudah ditahan sejak Senin (14/7/2205).
![Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/14/54873-catut-rans-entertainment-penipuan-bisnis-kecantikan-di-pekanbaru-rugikan-rp68-miliar.jpg)
Tak hanya NS, polisi juga menetapkan dua rekannya berinisial GE dan SVK sebagai tersangka.
Namun meski sudah tersangka, GE dan SVK hingga saat ini ternyata belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik.
Hal itu dibenarkan Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan kepada awak media, Selasa (15/7/2025).
"Untuk GE dan SVK, kita akan melakukan upaya paksa terhadap keduanya. Alasannya karena sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka, namun tidak hadir," tegas Kombes Pol Asep Darmawan.
Asep menegaskan babwa pihaknya akan menerbitkan surat perintah membawa untuk menghadapkan mereka ke penyidik.
Asep juga menjelaskan bahwa NS diduga menipu korban dengan modus menawarkan kerjasama bisnis kosmetik, sambil mengaku memiliki hubungan dekat dengan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Baca Juga: Asisten Raffi Ahmad Buka Suara soal Ibu Penjual Snack Merasa Tak Dibantu: Niat Kita Tulus
"Pelapor dan beberapa saksi menyebut brand ambassador yang disebutkan adalah artis ternama tersebut. Namun, setelah kami dalami, sementara belum ditemukan adanya keterkaitan antara NS dan artis yang bersangkutan," jelas Asep.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari pertemuan antara korban dan NS di sebuah seminar.
Meski awalnya tidak saling kenal, NS mengaku memiliki relasi dengan artis dan sedang membangun bisnis toko kosmetik di kawasan Jalan HR Subrantas, Pekanbaru.
NS kemudian menawarkan korban untuk menjadi investor, dengan iming-iming keuntungan besar dan kesempatan bertemu langsung dengan artis yang dimaksud.
Awalnya korban tidak tertarik, namun rayuan NS terus berlanjut, bahkan hingga ke pertemuan di Jakarta.
Korban akhirnya luluh setelah NS menunjukkan foto dan video kebersamaannya dengan artis-artis tersebut di media sosial.
Secara bertahap, korban pun mulai mentransfer sejumlah dana, baik untuk modal bisnis maupun pinjaman pribadi sebesar Rp500 juta kepada NS.
Namun, seiring waktu berjalan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Korban mulai curiga karena NS selalu menghindar saat ditanya soal transparansi keuangan usaha.
Dugaan semakin menguat saat NS diketahui berselisih dengan dua rekan bisnisnya, hingga berujung pada gugatan pembubaran PT yang menaungi bisnis kosmetik tersebut.
Karena tidak ada kejelasan, korban meminta agar uangnya dikembalikan. Sayangnya, permintaan itu tidak dipenuhi.
Sementara itu sebelumnya kuasa hukum korban, Eva Nora menyebutkan bahwa kliennya terjerat bujuk rayu investasi bisnis kosmetik yang ternyata tidak jelas pertanggungjawabannya.
Dalam percakapan daring tersebut, NS memperkenalkan sebuah rencana ambisius dengan membuka gerai kecantikan bernama Scoobeauty Inspira di kawasan strategis Tobek Godang, di Jalan HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru.
"Pelaku menjanjikan keuntungan 60 persen dari bisnis dan menyebut proyek ini disokong RANS," ungkap Eva, Senin (14/7/2025).
Namun ternyata, hal tersebut merupakan bujuk rayu tersangka untuk menjerat korban untuk membangun kepercayaan akan bisnis kecantikan itu.
Kuasa hukum menyampaikan, korban pertama kali mengenal NS saat menghadiri sebuah seminar.
Hubungan itu berlanjut melalui media sosial hingga tersangka NS menawarkan kerja sama investasi senilai Rp8 miliar.
Awalnya, korban hanya menyetorkan Rp2 miliar dan menandatangani kontrak pribadi. Namun, dalam perjalanannya, korban terus diminta menambah dana hingga total investasi mencapai Rp6 miliar.
Tak hanya itu, korban juga memberikan pinjaman pribadi senilai Rp500 juta yang dijanjikan akan dikembalikan pada Mei 2024.
Akan tetapi hingga kini, uang miliaran tersebut tak kunjung dikembalikan.
"Selain kerugian materiil, klien kami mengalami tekanan mental karena merasa dimanipulasi dan dimanfaatkan," ujar Eva.
Audit internal yang dilakukan pada akhir 2024 mengungkap fakta bahwa NS dan timnya tidak memiliki modal pribadi, serta tidak pernah transparan dalam penggunaan dana.
Bahkan, korban yang merupakan investor tunggal tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan bisnis.
Masalah semakin rumit ketika diketahui bahwa NS juga berseteru dengan rekan bisnis lainnya hingga saling menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Lebih miris, foto-foto pribadi milik korban disebut digunakan tanpa izin untuk memperkuat legalitas bisnis di hadapan publik.
"Klien kami hanya ingin keadilan. Ia bukan figur publik, tetapi citranya telah disalahgunakan," tegas Eva.