Fadli Zon Ingkari Kerja TGPF Mei 98 Soal Pemerkosaan Massal, Masyarakat Sipil Layangkan Keberatan

Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 16 Juli 2025 | 13:19 WIB
Fadli Zon Ingkari Kerja TGPF Mei 98 Soal Pemerkosaan Massal, Masyarakat Sipil Layangkan Keberatan
Menteri Kebudayaan Fadli Zon. [Antara]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas melayangkan keberatan administratif kepada Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon terkait pernyataan publiknya yang dianggap telah mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa 13-15 Mei 1998.

Mereka terdiri dari Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta Marzuki Darusman, Pendamping Korban Mei 1998 Ita F. Nadia, Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), bersama sejumlah kuasa hukum.

Keberatan ini menanggapi pernyataan Fadli Zon pada Siaran Berita Kementerian Kebudayaan yang dipublikasikan 16 Juni 2025 dan disebarluaskan melalui akun Instagram resmi@fadlizon dan@kemenbud.

Dalam pernyataan tersebut, Fadli Zon menyebut bahwa laporan TGPF hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku.

“Pernyataan ini jelas merupakan bentuk pengingkaran terhadap hasil kerja dan temuan TGPF yang dibentuk secara resmi oleh Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, berdasarkan Keputusan

Bersama lima Menteri pada 23 Juli 1998. TGPF melibatkan unsur pemerintah, Komnas HAM, LSM, dan organisasi masyarakat, dan telan menghasilkan laporan yang menjadi dokumen negara,” demikian keterangan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas pada Rabu (16/7/2025).

Padahal, mereka menjelaskan Komnas HAM sendiri, melalui Tim Pengkajian dan Tim Penyelidik Pro-Yustisia yang dibentuk pada tahun 2003 telah menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Peristiwa Mei 1998.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 065/PUU-II/2004 juga menegaskan bahwa dasar pembentukan Pengadilan HAM ad hoc harus bersumber dari hasil penyelidikan Komnas HAM.

“Maka seharusnya, Menteri Kebudayaan menghormati temuan resmi lembaga negara, dokumentasi sejarah, kesaksian korban, data investigatif, serta rekomendasi dari berbagai lembaga kredibel seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, dan Tim Relawan untuk Kemanusiaan yang kesemuanya menjadi bukti nyata bahwa negara tidak bisa lagi menghindar dari tanggung jawab untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, khususnya Mei 1998 sekaligus tindakan tersebut justru memberikan ruang terjadinya praktik impunitas,” tutur mereka.

baca juga

Dengan begitu, pernyataan Fadli Zon dianggap sebagai tindakan administrasi pemerintahan yang menyalahgunakan wewenang sesuai UU Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Presiden No. 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, pernyataan Fadli Zon bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

“Tindakan tersebut juga telah berkontribusi pada pengaburan kebenaran, menghambat proses penuntasan pelanggaran berat HAM, serta melemahkan perlindungan hukum bagi korban dan keluarganya. Ini adalah bentuk pembiaran terhadap praktik impunitas,” tegas mereka.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menuntut agar Menteri Kebudayaan RI mencabut dan/atau menarik kembali pernyataannya dalam Siaran Berita Kementerian Kebudayaan Nomor: 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 serta klarifikasi terbuka melalui saluran resmi yang sama.

Mereka juga meminta agar Fadli Zon menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada para korban kekerasan seksual dan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa Mei 1998, keluarga korban, perempuan Indonesia serta publik secara luas.

Terakhir, mereka menuntut adanya jaminan tidak terulangnya tindakan serupa, dan pelaksanaan edukasi internal di Kementerian Kebudayaan terkait prinsip-prinsip non-impunitas, penghormatan terhadap korban, dan standar kebenaran sejarah pelanggaran HAM berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Kebudayaan Nasional Jadi Polemik? Ini Pembelaan dari Tim Sembilan Garuda Plus

Hari Kebudayaan Nasional Jadi Polemik? Ini Pembelaan dari Tim Sembilan Garuda Plus

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 13:58 WIB

Politisi PDIP Yakin Prabowo Justru 'Tidak Suka' Hari Lahirnya Dijadikan Hari Kebudayaan

Politisi PDIP Yakin Prabowo Justru 'Tidak Suka' Hari Lahirnya Dijadikan Hari Kebudayaan

News | Senin, 14 Juli 2025 | 20:21 WIB

Proyek Penulisan Ulang Sejarah, Hakim MK Arief Hidayat Sentil Fadli Zon

Proyek Penulisan Ulang Sejarah, Hakim MK Arief Hidayat Sentil Fadli Zon

Video | Selasa, 15 Juli 2025 | 08:00 WIB

CEK FAKTA: Fadli Zon Tetapkan Hari Ulang Tahun Prabowo 17 Oktober jadi Hari Kebudayaan Nasional

CEK FAKTA: Fadli Zon Tetapkan Hari Ulang Tahun Prabowo 17 Oktober jadi Hari Kebudayaan Nasional

News | Senin, 14 Juli 2025 | 17:27 WIB

Terkini

Trump Berlakukan Tarif Baru, Produk Indonesia Kena Bea Masuk 10% Mulai Hari Ini

Trump Berlakukan Tarif Baru, Produk Indonesia Kena Bea Masuk 10% Mulai Hari Ini

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:54 WIB

Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara

Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara

Sulsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:52 WIB

Video Pengejaran Maling LPG 3 Kg di Bantul Viral, Pelaku Lolos Meski Sempat Terjatuh

Video Pengejaran Maling LPG 3 Kg di Bantul Viral, Pelaku Lolos Meski Sempat Terjatuh

Jogja | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:51 WIB

Rumah Murah Rp101 Juta Hadir di Serang, Bidik Pekerja Kawasan Industri

Rumah Murah Rp101 Juta Hadir di Serang, Bidik Pekerja Kawasan Industri

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:51 WIB

Malam ke-13 Amerika Rudal Iran, Korban Tewas Mulai Berjatuhan di Ahwas Hingga Bandar Abbas

Malam ke-13 Amerika Rudal Iran, Korban Tewas Mulai Berjatuhan di Ahwas Hingga Bandar Abbas

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:51 WIB

Dari Wishlist ke Checkout, Cara Sederhana Menambah Kebahagiaan Sehari-hari

Dari Wishlist ke Checkout, Cara Sederhana Menambah Kebahagiaan Sehari-hari

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:49 WIB

Jangan Cuma Bangun Gedung, Prabowo Diminta Optimalkan PTN Lama daripada Bikin Kampus Baru

Jangan Cuma Bangun Gedung, Prabowo Diminta Optimalkan PTN Lama daripada Bikin Kampus Baru

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:49 WIB

Petaka Kencan MiChat: Niat Antar Gadis Pulang, Pemuda di Lampung Utara Malah Ditodong Senpi

Petaka Kencan MiChat: Niat Antar Gadis Pulang, Pemuda di Lampung Utara Malah Ditodong Senpi

Lampung | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:47 WIB

Cari Hunian Impian Lebih Mudah, Ada Promo KPR Bunga Mulai 1,75% di BRI x REI Expo Semarang 2026

Cari Hunian Impian Lebih Mudah, Ada Promo KPR Bunga Mulai 1,75% di BRI x REI Expo Semarang 2026

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:47 WIB

Purbaya Sentil Menkes Gegara Curhat ke DPR soal Pemblokiran Anggaran Rp 12,3 T di Kemenkeu

Purbaya Sentil Menkes Gegara Curhat ke DPR soal Pemblokiran Anggaran Rp 12,3 T di Kemenkeu

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:45 WIB

×