Update Syarat dan Biaya Pengajuan Visa E30, WNA Makin Mudah Masuk Indonesia?

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 16 Juli 2025 | 13:33 WIB
Update Syarat dan Biaya Pengajuan Visa E30, WNA Makin Mudah Masuk Indonesia?
Ilustrasi visa pelajar (Freepik)

Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi mengumumkan kebijakan baru yang mempermudah WNA untuk mengajukan visa tinggal terbatas (vitas) guna mengikuti pendidikan nonformal di Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam siaran resmi yang diterima di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa izin tinggal dari visa dengan indeks E30 ini dapat diberikan untuk periode satu tahun atau dua tahun. Kebijakan ini, yang mulai berlaku pada Selasa, 15 Juli, diharapkan dapat memfasilitasi WNA yang ingin mengambil berbagai jenis kursus, seperti kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian, atau pendidikan nonformal lainnya yang relevan untuk menunjang karier mereka.

"Permohonan visa pendidikan nonformal dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin. Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan nonformal yang dituju," kata Yuldi, dikutip dari Antara.

Syarat dan Biaya Pengajuan Visa Pendidikan Nonformal 

Syarat pengajuan visa ini tidak jauh berbeda dengan jenis visa lainnya. Calon pemohon wajib memiliki paspor dengan masa berlaku paling singkat enam bulan, bukti memiliki biaya hidup selama berada di Indonesia minimal setara 2.000 dolar AS, serta pasfoto berwarna terbaru.

Untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pengajuan visa E30 ini adalah Rp6.000.000 untuk izin tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk izin tinggal dua tahun.

Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga membawa kabar baik bagi pemohon visa pendidikan formal. Opsi masa berlaku izin tinggal untuk visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta visa pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan durasi hingga empat tahun.

"Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan dua tahun," tutur Yuldi. Pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh penjamin perseorangan maupun institusi pendidikan formal terkait.

Adapun biaya PNBP untuk visa pendidikan formal dengan masa berlaku izin tinggal empat tahun adalah Rp12.000.000. Sementara itu, izin tinggal dengan masa berlaku satu tahun dan dua tahun tetap dikenakan biaya masing-masing Rp6.000.000 dan Rp8.500.000.

Baca Juga: Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Furoda, Pihak Travel Diminta Tak Tebar 'Angin Surga' ke Jemaah Haji

Yuldi Yusman menekankan potensi besar Indonesia sebagai tujuan bagi pelajar asing. Dengan total 3.115 kampus di Indonesia, termasuk 125 di antaranya merupakan perguruan tinggi negeri, daya tarik pendidikan di Tanah Air semakin meningkat. Ia menambahkan bahwa beberapa universitas terkemuka Indonesia telah masuk daftar 300 universitas terbaik di dunia. Selain itu, subjek yang ditawarkan oleh fakultas atau jurusan terkait ilmu budaya juga sangat diminati oleh pelajar asing.

"Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun nonformal. Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan," tutup Yuldi. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memfasilitasi individu, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat pendidikan dan kebudayaan di mata dunia.

Meskipun kebijakan visa pendidikan yang diperbarui ini membuka peluang besar bagi Indonesia di kancah global, ada satu tantangan yang perlu menjadi perhatian serius: potensi peningkatan jumlah warga negara asing (WNA) yang melakukan overstay atau melebihi batas izin tinggal. Peningkatan kemudahan masuk, jika tidak diimbangi dengan pengawasan ketat, bisa menimbulkan berbagai masalah yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan negara.

Ancaman Overstay dan Modus Penyelundupan Tenaga Kerja Ilegal 

Salah satu kekhawatiran utama adalah penyalahgunaan visa pendidikan untuk tujuan yang tidak sesuai, seperti penyelundupan tenaga kerja ilegal. WNA yang awalnya masuk dengan visa pendidikan bisa jadi memanfaatkan celah ini untuk bekerja secara tidak sah, terutama di sektor-sektor yang seharusnya diisi oleh tenaga kerja lokal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI