Fadli Zon Ingkari Kerja TGPF Mei 98 Soal Pemerkosaan Massal, Masyarakat Sipil Layangkan Keberatan

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Rabu, 16 Juli 2025 | 13:19 WIB
Fadli Zon Ingkari Kerja TGPF Mei 98 Soal Pemerkosaan Massal, Masyarakat Sipil Layangkan Keberatan
Menteri Kebudayaan Fadli Zon. [Antara]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas melayangkan keberatan administratif kepada Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon terkait pernyataan publiknya yang dianggap telah mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa 13-15 Mei 1998.

Mereka terdiri dari Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta Marzuki Darusman, Pendamping Korban Mei 1998 Ita F. Nadia, Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), bersama sejumlah kuasa hukum.

Keberatan ini menanggapi pernyataan Fadli Zon pada Siaran Berita Kementerian Kebudayaan yang dipublikasikan 16 Juni 2025 dan disebarluaskan melalui akun Instagram resmi@fadlizon dan@kemenbud.

Dalam pernyataan tersebut, Fadli Zon menyebut bahwa laporan TGPF hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku.

“Pernyataan ini jelas merupakan bentuk pengingkaran terhadap hasil kerja dan temuan TGPF yang dibentuk secara resmi oleh Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, berdasarkan Keputusan

Bersama lima Menteri pada 23 Juli 1998. TGPF melibatkan unsur pemerintah, Komnas HAM, LSM, dan organisasi masyarakat, dan telan menghasilkan laporan yang menjadi dokumen negara,” demikian keterangan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas pada Rabu (16/7/2025).

Padahal, mereka menjelaskan Komnas HAM sendiri, melalui Tim Pengkajian dan Tim Penyelidik Pro-Yustisia yang dibentuk pada tahun 2003 telah menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Peristiwa Mei 1998.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 065/PUU-II/2004 juga menegaskan bahwa dasar pembentukan Pengadilan HAM ad hoc harus bersumber dari hasil penyelidikan Komnas HAM.

“Maka seharusnya, Menteri Kebudayaan menghormati temuan resmi lembaga negara, dokumentasi sejarah, kesaksian korban, data investigatif, serta rekomendasi dari berbagai lembaga kredibel seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, dan Tim Relawan untuk Kemanusiaan yang kesemuanya menjadi bukti nyata bahwa negara tidak bisa lagi menghindar dari tanggung jawab untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, khususnya Mei 1998 sekaligus tindakan tersebut justru memberikan ruang terjadinya praktik impunitas,” tutur mereka.

Dengan begitu, pernyataan Fadli Zon dianggap sebagai tindakan administrasi pemerintahan yang menyalahgunakan wewenang sesuai UU Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Presiden No. 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, pernyataan Fadli Zon bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

“Tindakan tersebut juga telah berkontribusi pada pengaburan kebenaran, menghambat proses penuntasan pelanggaran berat HAM, serta melemahkan perlindungan hukum bagi korban dan keluarganya. Ini adalah bentuk pembiaran terhadap praktik impunitas,” tegas mereka.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menuntut agar Menteri Kebudayaan RI mencabut dan/atau menarik kembali pernyataannya dalam Siaran Berita Kementerian Kebudayaan Nomor: 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 serta klarifikasi terbuka melalui saluran resmi yang sama.

Mereka juga meminta agar Fadli Zon menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada para korban kekerasan seksual dan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa Mei 1998, keluarga korban, perempuan Indonesia serta publik secara luas.

Terakhir, mereka menuntut adanya jaminan tidak terulangnya tindakan serupa, dan pelaksanaan edukasi internal di Kementerian Kebudayaan terkait prinsip-prinsip non-impunitas, penghormatan terhadap korban, dan standar kebenaran sejarah pelanggaran HAM berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Kebudayaan Nasional Jadi Polemik? Ini Pembelaan dari Tim Sembilan Garuda Plus

Hari Kebudayaan Nasional Jadi Polemik? Ini Pembelaan dari Tim Sembilan Garuda Plus

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 13:58 WIB

Politisi PDIP Yakin Prabowo Justru 'Tidak Suka' Hari Lahirnya Dijadikan Hari Kebudayaan

Politisi PDIP Yakin Prabowo Justru 'Tidak Suka' Hari Lahirnya Dijadikan Hari Kebudayaan

News | Senin, 14 Juli 2025 | 20:21 WIB

Proyek Penulisan Ulang Sejarah, Hakim MK Arief Hidayat Sentil Fadli Zon

Proyek Penulisan Ulang Sejarah, Hakim MK Arief Hidayat Sentil Fadli Zon

Video | Selasa, 15 Juli 2025 | 08:00 WIB

CEK FAKTA: Fadli Zon Tetapkan Hari Ulang Tahun Prabowo 17 Oktober jadi Hari Kebudayaan Nasional

CEK FAKTA: Fadli Zon Tetapkan Hari Ulang Tahun Prabowo 17 Oktober jadi Hari Kebudayaan Nasional

News | Senin, 14 Juli 2025 | 17:27 WIB

Terkini

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB

Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!

Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:33 WIB

Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!

Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:33 WIB

J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan

J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:27 WIB