Fatwa Haram Sound Horeg; Bentuk 'Tamparan' untuk Pemerintah yang Absen

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 16 Juli 2025 | 15:28 WIB
Fatwa Haram Sound Horeg; Bentuk 'Tamparan' untuk Pemerintah yang Absen
Ilustrasi sound horeg yang saat ini diharamkan oleh Fatwa MUI Jawa Timur karena kerap menimbulkan dampak keburukan dibanding kebaikan dalam masyarat. [instagram/faskhosengoxoriginal_real]

Suara.com - Terbitnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terhadap pertunjukan sound horeg yang berlebihan telah membuka kotak pandora mengenai masalah polusi suara di ruang publik.

Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Andreas Budi Widyanta menilai bahwa fatwa tersebut sebagai representasi suara masyarakat yang selama ini resah, sekaligus menjadi bukti 'ketidakhadiran' pemerintah dalam meregulasi masalah tersebut.

"Fatwa ini tidak akan muncul jika pemerintah daerah hadir lebih dulu dengan menertibkannya lewat peraturan," tegas Widyanta saat dihubungi pada Rabu (16/7/2025).

Menurutnya, sound horeg hanya puncak gunung es dari persoalan polusi suara yang lebih luas.

Ia kemudian menyoroti bahwa hak setiap warga negara untuk mendapatkan ketentraman sering kali terabaikan.

"Polusi suara itu bisa muncul dari mana saja. Sound horeg hanya salah satunya. Ada polusi suara dari kendaraan, dari berbagai hajatan yang tidak mengindahkan hak tetangga, bahkan dari aktivitas di dekat tempat ibadah atau rumah sakit sekalipun," jelas Widyanta.

"Ini perlu penataan kembali. Ruang publik harus dihormati sebagai ruang bersama."

Respons Keresahan Publik

Dalam fatwanya, MUI Jawa Timur secara eksplisit menyatakan bahwa penggunaan sound horeg yang melampaui batas wajar hingga mengganggu kenyamanan, kesehatan, bahkan merusak fasilitas umum, hukumnya adalah haram.

baca juga

Keputusan ini diambil setelah mendengar keluhan masyarakat dan pandangan dari dokter spesialis THT (Telinga, Hidung, Tenggorokan) mengenai bahaya paparan suara ekstrem.

Meski demikian, fatwa tersebut tidak bersifat mutlak.

MUI memberikan catatan bahwa pertunjukan sound horeg masih diperbolehkan selama menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, dan sejalan dengan norma agama.

Lebih lanjut, Andreas Budi Widyanta mendorong agar fatwa haram ini segera direspons oleh pemerintah melalui sebuah regulasi yang jelas, seperti peraturan daerah (perda).

Viral sound horeg label halal usai MUI keluarkan fatwa haram (Instagram/feedgramindo)
Viral sound horeg label halal usai MUI keluarkan fatwa haram (Instagram/feedgramindo)

Namun, ia menekankan agar proses penyusunannya dilakukan secara musyawarah dan melibatkan semua pihak.

"Dalam pembuatan regulasi nanti, harus dilakukan secara musyawarah, termasuk melibatkan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pertunjukan sound horeg," ujarnya.

Salah satu rekomendasi utama dari fatwa MUI Jawa Timur juga selaras dengan pandangan ini, yakni mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyusun aturan main yang jelas mengenai penggunaan pengeras suara dalam pertunjukan hiburan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Sosiolog UGM Sebut Bukti Ketidakhadiran Pemerintah Membuat Regulasi

MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Sosiolog UGM Sebut Bukti Ketidakhadiran Pemerintah Membuat Regulasi

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 21:00 WIB

Biar Jatim Nggak Bising, PWNU Sodorkan 'Senjata Pamungkas' Hantam Sound Horeg

Biar Jatim Nggak Bising, PWNU Sodorkan 'Senjata Pamungkas' Hantam Sound Horeg

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 18:41 WIB

Pemda Didesak Turun Tangan soal Polemik Sound Horeg, PKB: Harus Ada Aturan Jelas

Pemda Didesak Turun Tangan soal Polemik Sound Horeg, PKB: Harus Ada Aturan Jelas

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 15:28 WIB

Terkini

Bupati Bogor Targetkan Api TPAS Galuga Padam Sebelum Groundbreaking PSEL 17 September

Bupati Bogor Targetkan Api TPAS Galuga Padam Sebelum Groundbreaking PSEL 17 September

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 16:59 WIB

BKPM Kalah Lawan Greenpeace di PTUN, Putusan KIP soal IUP Raja Ampat Dikuatkan

BKPM Kalah Lawan Greenpeace di PTUN, Putusan KIP soal IUP Raja Ampat Dikuatkan

News | Senin, 14 September 2026 | 16:57 WIB

Jadi Menkeu, Suahasil Nazara Masih Rangkap Jabatan Wakomut PLN

Jadi Menkeu, Suahasil Nazara Masih Rangkap Jabatan Wakomut PLN

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:53 WIB

Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda

Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Senin, 14 September 2026 | 16:53 WIB

Dedikasi 14 Tahun Mantri BRI Dewi Natalia, Bantu Pedagang Beralih dari Rentenir

Dedikasi 14 Tahun Mantri BRI Dewi Natalia, Bantu Pedagang Beralih dari Rentenir

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 16:50 WIB

Drama A Bona Fide Killer: Pembunuh Legendaris yang Hidup Normal sebagai Ibu

Drama A Bona Fide Killer: Pembunuh Legendaris yang Hidup Normal sebagai Ibu

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 16:50 WIB

Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan

Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan

Jogja | Senin, 14 September 2026 | 16:48 WIB

21 Hari Disandera OPM di Hutan Papua: Nemerina Selamat, Rekannya Tewas Kelaparan

21 Hari Disandera OPM di Hutan Papua: Nemerina Selamat, Rekannya Tewas Kelaparan

News | Senin, 14 September 2026 | 16:47 WIB

8 Rekomendasi Hotel di PIK: Dari Nuansa Oriental, Hotel Murah, hingga Mewah Bintang Lima

8 Rekomendasi Hotel di PIK: Dari Nuansa Oriental, Hotel Murah, hingga Mewah Bintang Lima

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 16:47 WIB

Doakan 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 Segera Ditemukan, Warga Carita Larung Kerbau ke Laut

Doakan 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 Segera Ditemukan, Warga Carita Larung Kerbau ke Laut

Banten | Senin, 14 September 2026 | 16:47 WIB

×