Suara.com - Advokat sekaligus Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David M.L. Tobing menyarankan para pelaku operator seluler untuk jujur ke pelanggan soal kebijakan kuota hangus yang sempat dikeluhkan anggota DPR RI, khususnya ke Telkomsel, beberapa waktu lalu.
Ia mengakui kalau kebijakan kuota internet hangus ini memang diperbolehkan lewat aturan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 (Permenkominfo 5/2021).
Namun mereka juga diminta untuk memberikan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan kepada para pelanggannya.
"Dilarang menawarkan iklan yang menyesatkan bagi pengguna kuota. Menyesatkan ini bisa dari kaca mata mana saja ya. Kalau bagi orang yang awam, konsumen yang enggak punya pengetahuan, itu pasti bisa dibilang menyesatkan," katanya saat ditemui di acara Selular Business Forum yang digelar di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Ia mencontohkan sejumlah materi iklan yang ditawarkan para operator seluler. Misalnya, ada sebuah brand yang menyediakan kuota internet 60 GB untuk 30 hari, namun kenyataannya kuota tersebut hanya berlaku untuk malam hari.
"Karena ini juga tipuan, ternyata 60GB, 30GB sisanya kuota malam. Siapa yang mau pakai?" ujarnya.
"Makanya penamaan kuota harus jelas dan tidak menyesatkan," timpalnya lagi.
David juga menyarankan para operator seluler untuk memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan soal jenis paket mana saja yang menyediakan perpanjangan kuota internet (roll over) atau tidak.
Meskipun harganya bisa lebih mahal, David menyebut kalau hal itu lebih baik agar konsumen bisa membandingkan mana opsi kuota internet yang mereka butuhkan.
Baca Juga: Kuota Internet Hangus Telkomsel Dikeluhkan DPR, Komdigi Siap Koordinasi ke BUMN
"Pasti roll over harganya lebih mahal, nah enggak apa-apa, di-compare saja," jelasnya.
Senada dengan David, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Denny Setiawan juga menyarankan para pelaku operator seluler untuk memberikan deskripsi produk yang transparan, tidak membingungkan, dan tidak menyesatkan kepada konsumen.
Menurutnya, para ISP harus menjelaskan dengan detail soal batas volume atau kuota, batas waktu, hingga perlakuan terhadap sisa kuota apakah bisa roll over atau tidak.
"Komdigi mendorong operator lebih transparan, bagaimana mengedukasi, karena terus terang saya juga rada susah mencari analogi yang pas, analogi yang tepat," jelasnya.
![Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Denny Setiawan saat ditemui acara Selular Business Forum yang digelar di Jakarta, Rabu (16/7/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/16/74058-direktur-strategi-dan-kebijakan-infrastruktur-digital-kementerian-komdigi-denny-setiawan.jpg)
Kuota hangus diperbolehkan aturan
Denny sendiri berpandangan kalau kebijakan kuota hangus yang dilakukan para operator seluler sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 atau Permenkominfo 5/21.