DPO Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap Bareng Suami

Liberty Jemadu, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 15 Juli 2025 | 21:19 WIB
DPO Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap Bareng Suami
Tim gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap DPO kredit fiktif Bank Jatim di Gunung Kidul, Yogyakarta. Foto: Logo Bank Jatim [Antara]

Suara.com - Tim gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meringkus seorang DPO kasus korupsi fasilitas kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, DPO berinisial SDPS ditangkap di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta.

Penangkapan, lanjut Syahron dapat diringkus berkat kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Jakarta dengan Kejati DIY dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

"DPO SDPS sebelumnya telah dipanggil secara sah sebanyak lima kali oleh jaksa penyidik Kejati Jakarta, namun tidak pernah hadir tanpa memberikan alasan yang sah," kata Syahron Hasibuan, dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Penangkapan sendiri berjalan cukup dramatis, pasalnya tim harus melakukan penyisiran di dua lokasi. Lokasi pertama yakni rumah orang tua SDPS, kemudian lokasi selanjutnya merupakan kediaman dari ipar SDPS.

Dari rumah ipar SDPS, penyidik menemukan sejumlah yakni uang tunai sebesar Rp1 miliar, perhiasan emas dan logam mulia, serta dokumen penting dan barang bukti elektronik.

Selain SDPS, penyidik juga ikut meringkus suaminya di Desa Gedungrejo, Karangmojo, Gunungkidul. Saat diamankan, SDPS juga kedapatan membawa tambahan uang tunai sebesar Rp 42 juta.

Hasil pemeriksaan awal, Kepala Kejati DKI Jakarta langsung menetapkan SDPS sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-23/M.1/Fd.1/07/2025.

Saat ini, tersangka langsung diterbangkan ke Jakarta pada 14 Juli 2025 untuk pemeriksaan lanjutan.

Diketahui, SDPS memiliki peran krusial dalam kasus ini. Ia diduga mengelola aliran dana dari kredit fiktif Bank Jatim, memalsukan dokumen penting seperti SPK, invoice, dan laporan keuangan.

Bahkan, SDPS juga terlibat aktif membentuk perusahaan-perusahaan fiktif sebagai debitur. Tak hanya itu, ia juga disebut sebagai bagian dari manajemen Indi Daya Grup, dengan tanggung jawab di bidang keuangan.

Dari aksi kejahatan terstruktur ini, negara disebut mengalami kerugian fantastis mencapai Rp569 miliar lebih, berdasarkan perhitungan internal Bank Jatim.

Penangkapan SDPS disebut sebagai langkah awal dalam menelusuri jaringan korupsi yang diduga melibatkan banyak pihak dan modus canggih lewat perusahaan fiktif.

Penyidikan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya penambahan tersangka lain yang turut menikmati uang hasil kredit fiktif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka ke-10 Kasus Pembiayaan Fiktif PT Telkom, Ini Sosoknya

Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka ke-10 Kasus Pembiayaan Fiktif PT Telkom, Ini Sosoknya

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:14 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Undian Berhadiah Bank Jatim Daftar Lewat Tautan?

CEK FAKTA: Benarkah Undian Berhadiah Bank Jatim Daftar Lewat Tautan?

Bisnis | Jum'at, 28 Maret 2025 | 22:42 WIB

BJTM Catatkan Aset Rp 118 Triliun Sepanjang 2024

BJTM Catatkan Aset Rp 118 Triliun Sepanjang 2024

Bisnis | Kamis, 20 Maret 2025 | 17:45 WIB

Soal Dugaan Kredit Fiktif Rp569 Miliar, Bank Jatim Hormati Proses Hukum

Soal Dugaan Kredit Fiktif Rp569 Miliar, Bank Jatim Hormati Proses Hukum

Bisnis | Senin, 24 Februari 2025 | 17:00 WIB

Pimpin Kolaborasi 5 BPD, Bank Jatim Siapkan Modal Jumbo lewat Penerbitan Obligasi

Pimpin Kolaborasi 5 BPD, Bank Jatim Siapkan Modal Jumbo lewat Penerbitan Obligasi

Bisnis | Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB

Terkini

Sikat Sampai Akarnya! KPK Didesak Transparan Bongkar Mafia Imigrasi yang Seret Silmy Karim

Sikat Sampai Akarnya! KPK Didesak Transparan Bongkar Mafia Imigrasi yang Seret Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:43 WIB

Tragedi di Lampu Merah Cengkareng, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Kontainer saat Dibonceng Ayah

Tragedi di Lampu Merah Cengkareng, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Kontainer saat Dibonceng Ayah

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:31 WIB

Gus Ipul: Koruptor di Kemensos Akan Dikejar hingga Masa Pensiun

Gus Ipul: Koruptor di Kemensos Akan Dikejar hingga Masa Pensiun

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:23 WIB

Kemenag: Jumlah Hewan Kurban Iduladha 2026 Tembus 2 Juta Ekor

Kemenag: Jumlah Hewan Kurban Iduladha 2026 Tembus 2 Juta Ekor

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:12 WIB

Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Bahaya 'Ilusi Kesiapsiagaan' Industri yang Ancam Lingkungan

Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Bahaya 'Ilusi Kesiapsiagaan' Industri yang Ancam Lingkungan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:48 WIB

Heboh Kabar Dana Program MBG Disetop, Badan Gizi Nasional Beri Penjelasan Tegas

Heboh Kabar Dana Program MBG Disetop, Badan Gizi Nasional Beri Penjelasan Tegas

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:41 WIB

Bukan Hanya MBG, Mensesneg Sebut Semua Program Pemerintah Bakal 'Dipelototi' Ketat

Bukan Hanya MBG, Mensesneg Sebut Semua Program Pemerintah Bakal 'Dipelototi' Ketat

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:26 WIB

Kebakaran Pagi Buta di Cideng: 1 Orang Tewas, 6 Rumah Hangus

Kebakaran Pagi Buta di Cideng: 1 Orang Tewas, 6 Rumah Hangus

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:51 WIB

Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?

Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:50 WIB

Harmoni Industri Tambang dan Pertanian, Harita Nickel Perkuat Ekonomi Petani Pulau Obi

Harmoni Industri Tambang dan Pertanian, Harita Nickel Perkuat Ekonomi Petani Pulau Obi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:44 WIB