Grup WA 'Mas Menteri Core Team', Skenario Korupsi Rp 9,9 T Dirancang Sebelum Nadiem Jadi Menteri?

Rabu, 16 Juli 2025 | 13:51 WIB
Grup WA 'Mas Menteri Core Team', Skenario Korupsi Rp 9,9 T Dirancang Sebelum Nadiem Jadi Menteri?
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jejak digital tak bisa bohong. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan fakta baru yang sangat mengejutkan dalam pusaran korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek: skenario mega proyek ini diduga sudah dirancang oleh orang-orang dekat Nadiem Makarim bahkan sebelum ia resmi menjabat sebagai menteri.

Pusat dari perencanaan ini adalah sebuah grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa grup WhatsApp tersebut dibentuk pada Agustus 2019, atau dua bulan sebelum Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek.

Grup ini diinisiasi oleh Jurist Tan, yang kelak menjadi staf khusus Nadiem, bersama stafsus lainnya, Fiona Handayani.

“Membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Menteri Kemendikbudristek,” kata Qohar, dikutip Rabu (16/7/2025).

Benar saja, begitu Nadiem menduduki kursi menteri pada Oktober 2019, Jurist Tan langsung tancap gas. Ia menggandeng konsultan teknologi Ibrahim Arief untuk mendorong pengadaan laptop berbasis Chrome OS, yang ironisnya menyasar sekolah-sekolah di daerah 3T yang minim akses internet.

Jurist Tan bahkan disebut melobi langsung pihak Google pada Februari dan April 2020 atas perintah Nadiem, untuk membahas skema co-investment.

"Selanjutnya JS menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh Hamid Muhammad selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, SW selaku Direktur SD, dan MUL selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek, dan menyampaikan apabila program TIK tahun 2022 menggunakan Chrome OS," jelas Qohar.

Puncaknya terjadi pada Mei 2020. Dalam sebuah rapat daring yang dipimpin langsung oleh Nadiem, sang menteri disebut menginstruksikan agar pengadaan laptop menggunakan Chromebook, padahal proses pengadaan saat itu belum dimulai.

Baca Juga: Jejak Jurist Tan Terendus di Australia, Apa yang Bakal Dilakukan Kejagung?

Perintah ini membuat kajian teknis yang awalnya tidak merekomendasikan Chrome OS menjadi mentah. Ibrahim Arief bahkan disebut enggan menandatangani kajian awal tersebut.

"Oleh karena ada perintah dari NAM untuk laksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 dengan menggunakan Chrome OS dari Google,” kata Qohar.

“Sehingga dibuatkan kajian yang kedua yang sudah menyebutkan operating system tertentu, serta diterbitkan buku putih atau review hasil kajian teknis yang sudah menyebutkan operating system tertentu yaitu Chrome OS," tambahnya.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief, Direktur SMP Mulatsyah, dan Direktur SD Sri Wahyuningsih.

Nadiem Makarim sendiri telah dua kali diperiksa oleh penyidik, bahkan sempat didampingi oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI