Ramai Penolakan Revisi KUHAP, Ketua Komisi III DPR: Mustahil Serap Semua Aspirasi Masyarakat

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:59 WIB
Ramai Penolakan Revisi KUHAP, Ketua Komisi III DPR: Mustahil Serap Semua Aspirasi Masyarakat
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pihaknya tidak bisa menyerap semua aspirasi masyarakat dalam Revisi KUHAP. [Tangkapan layar]

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa Revisi KUHAP mustahil menyerap aspirasi dari seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, aspirasi dari masyarakat tak sepenuhnya sama satu sama lainnya.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman menanggapi penolakan terhadap Revisi KUHAP yang disampaikan salah satunya oleh Ketua YLBHI Muhamad Isnur.

Penolakan disampaikan lantaran Komisi III tidak melibatkan ahli dalam pembahasan DIM Revisi KUHAP dan menganggap DPR hanya melibatkan partisipasi semu.

"Kami perlu tegaskan bahwa apa yang tersaji dalam draf RUU berasal dari apa yang disampaikan masyarakat kepada kami ditambah apa yang kami ketahui sendiri saat berjuang menjadi advokat publik selama belasan tahun," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Ia mengatakan, tak semua aspirasi dari masyatakat bisa pihaknya akomodir.

"Namun demikian mustahil sebuah UU menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain. Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa diakomodir," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa Komisi III akan memastikan pembentukan UU KUHAP transparan dan partiisipatif.

"Yang perlu digarisbawahi, secara garis besar ikhtiar kami memastikan proses pembentukan UU KUHAP transparan dan partiisipatif sudah maksimal. Begitu juga ketentuan-ketentuan penting yang sangat reformis sudah dimasukkan," katanya.

baca juga

"Saat ini sangatlah urgen untuk segera mengganti KUHAP 1981 dengan KUHAP baru yang jauh lebih berkualitas," sambungnya.

Sebelumnya, Habiburokhman menegaskan bahwa masih terbuka peluang Revisi KUHAP untuk diubah.

Menurutnya, sebelum diparipurnakan semua kemungkinan masih bisa terjadi.

"Bukan persoalan Komisi III. Harus dicermati. Undang-undang kita MD3. Bahwa sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang," kata Habibur di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Ia mengatakan, selama palu belum diketuk dalam Rapat Paripurna, maka draf Undang-Undang masih berpeluang disesuaikan dengan masukan publik.

"Selama Janur Kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang. Dulu KUHP aja batal," ujarnya.

Sementara di sisi lain, ia menepis anggapan bahwa Komisi III DPR tertutup dalam pembahasan Revisi KUHAP. Menurutnya, semua bisa diakses oleh masyarakat.

"DIM yang bersifat tetap, Kita tidak bahas dong. Nah. Pasal-pasal yang berubah tersebut, Itu kan sedang dalam pengetingan. Penyusunan. Kami belum sempat Rapikan beneran belum sempat. Karena belum timus timsin."

"Nah tetapi, Semua proses ini berlangsung live streaming di Youtube. Sebetulnya. Bisa diambil. Karena di website itu. Atau di akun Youtube itu. Jam berapa Pak, Misalnya Pak Tandra ngomong apa. Pak Rudianto Lallo ngomong apa," ujarnya.

"Bisa diambil semua. Itu bisa konfirmasi. Tapi anyway, busway. Ini DIM. Ini draf RUU. Kemudian hasil penyusunan timus Yang sudah batang tubuh selesai sudah kami upload."

"Nanti yang apa namanya penjelasan kami akan upload. Lalu hasil pembahasan terhadap, Hasil kerja timus akan kami upload. Itu semua di upload. Jadi nggak ada sama sekali yang nggak bisa diakses," sambungnya.

Sebelumnya, sejumlah massa dari masyarakat sipil mendatangi Gedung DPR RI, Senin (14/7/2025) siang untuk memprotes soal pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang dilakukan Komisi III dengan Pemerintah.

Mereka melancarkan protesnya dengan sejumlah cara yakni seperti menaruh berbagai macam benda dan poster di Gerbang Pancasila.

Benda-benda tersebut antara lain kursi hitam, payung, serta speaker untuk menyetel sejumlah lagu.

Massa dari Koalisi Masyarakat Sipil saat menggelar aksi di Pintu Gerbang Pancadila gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa dari Koalisi Masyarakat Sipil saat menggelar aksi di Pintu Gerbang Pancadila gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Poster-poster yang ditempelkan di Gerbang Pancasila antara lain berisi penolakan terhadap Revisi KUHAP.

Sementara itu, Ketua YLBHI Arif Maulana yang turut serta dalam aksi tersebut, menyampaikan, pihaknya menggelar aksi untuk menantang debat sejumlah pihak terkait Revisi KUHAP.

"Ada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Menkum Supratman Andi Agtas, Wamenkum Eddy Hiariej," kata Arif di lokasi.

Menurutnya, pihaknya sebenarnya telah diajak ke Komisi III untuk beraudiensi, hanya saja pihaknya memilih menolak lantaran merasa pihaknya yang lebih dulu mengajak untuk berdebat.

"Seharusnya mereka yang ke sini," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua Komisi III Habiburokhman 'Tantang' Pembatalan Pengesahan Revisi KUHAP dengan Syarat Ini

Ketua Komisi III Habiburokhman 'Tantang' Pembatalan Pengesahan Revisi KUHAP dengan Syarat Ini

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 18:02 WIB

Dikebut Siang Malam, RUU KUHAP Ternyata Bisa Batal Disahkan?

Dikebut Siang Malam, RUU KUHAP Ternyata Bisa Batal Disahkan?

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 14:37 WIB

KPK Murka RUU KUHAP Cuma Cekal Tersangka ke Luar Negeri, Apa Katanya?

KPK Murka RUU KUHAP Cuma Cekal Tersangka ke Luar Negeri, Apa Katanya?

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 09:16 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×